Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar Rabu Lusa, Bripka R Supir Rantis Terancam Dipecat

Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/ @divisipropampolri
Tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polri. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas diver ojek oline (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas menggunakan kendaraan taktis. 

Brimob adalah singkatan dari Brigade Mobil, yaitu satuan elit dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kemampuan taktis tinggi untuk menangani situasi berisiko besar seperti terorisme, kerusuhan massa, dan kejahatan bersenjata.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

 

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.

Menurutnya, proses menuju sidang etik tengah berjalan dan pada Selasa (2/9/2025) juga akan dilakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal.

"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," imbuhnya.

 
Brigjen Agus menjelaskan gelar perkara ini dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggar kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.

Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. 

Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.

 

Baca juga: Nasib 7 Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka R dan Kompol K Terancam Dipecat

 

Bripka R Supir Rantis yang Melindas Ojol Terancam

Bripka R yang merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, terancam pemberhentian tidak hormat dari kepolisian.

 Pasalnya, Bripka R telah ditetapkan melakukan pelanggaran berat setelah peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.

"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," sambungnya.

Selain Bripka R, Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi juga ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

 "Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver," ujar Agus.

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Mereka diketahui duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan.

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

 "Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.

Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan.

 Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

 "Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," ujar Listyo Sigit pada Jumat dini hari.

Baca juga: Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Pengemudi Ojol Affan Kurniawan Termasuk Syuhada

Zulkifli Ayah Affan Kurniawan: Kami Cuma Minta Keadilan

Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, angkat suara. 

Ia tak menuntut secara hukum, namun berharap keadilan tetap ditegakkan.

“Kami cuma minta rasa keadilan. Yang berbuat itu yang harus ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

 
Dini hari tadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. 

Dalam pertemuan itu, Zulkifli mengungkap bahwa Kapolri menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum.

“Beliau bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya.’ Itu yang disampaikan,” kata Zulkifli.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kematian putranya.

“Janji akan diusut, seperti itu,” tambahnya.

 
Affan Kurniawan meninggal dunia pada Kamis malam (28/8/2025) setelah insiden tragis di tengah demonstrasi. 

Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi.

Menindaklanjuti kasus ini, Divisi Propam Polri langsung bergerak. 

Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan dan menjalani pemeriksaan internal.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. 

Ketujuh anggota Brimob tersebut kini telah ditempatkan di ruang khusus atau patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.

Baca juga: Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka

Baca juga: Harga Emas di Pidie Hari Ini Naik Lagi, Segini Dijual Pekan Pertama September

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 1.240 Orang Perusuh di Jakarta Ditangkap, Mayoritas Warga Luar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved