Detik-detik 2 Pendemo Terbakar saat Aksi Demo di Maluku, Tersulut Api Ketika Coba Bakar Ban
Dalam aksi demo tersebut, sejumlah isu nasional dan lokal diutarakan. Seperti tolak kenaikan tunjangan DPR hingga sahkan RUU Perampasan Aset.
SERAMBINEWS.COM - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD SBT, Kamis (4/9/2025).
Sejak pukul 10.00 WIT, PMII telah memadati depan Kantor DPRD SBT sambil berorasi.
"Kami datang ke sini adalah bentuk dari kecintaan kami terhadap kondisi negara saat ini, banyak ketidakadilan hingga kriminalisasi terhadap teman-teman kami," teriak Andre Manipu, salah satu orator.
Dalam aksi demo tersebut, sejumlah isu nasional dan lokal diutarakan. Seperti tolak kenaikan tunjangan DPR hingga sahkan RUU Perampasan Aset.
Kepada TribunAmbon.com, Andre Manipu juga menyuarakan bahwa aksi mereka murni dan jangan sampai terprovokasi.
"Saya tegaskan kepada seluruh teman-teman, jangan sampai terprovokasi, aksi kita murni," lanjutnya.
Namun, di tengah-tengah aksi demo, ada insiden peserta aksi yang tubuhnya terbakar.
Tubuh dua orang pendemo terbakar saat hendak membakar ban bekas.
Peristiwa tersebut, terjadi saat salah satu peserta aksi demo menyiram ban bekas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, aksi tersebut dihalau oleh aparat keamanan hingga terjadi aksi saling dorong.
Nahas, BBM tersebut, menciprat ke pakaian korban dan api tersulut saat seseorang memantik api.
Korban pun langsung berlari saat api membara di pakaiannya.
Peserta aksi juga lari berhamburan dan sebagian mencoba membantu korban memadamkan api.
Beruntung, api bisa segera dipadamkan dan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
Mengutip TribunAmbon.com, kedua korban bernama Dalila Fani Loklomin dan Abu Ernas.
| Masyarakat Sipil Aceh Serukan Stop Izin Tambang di Beutong Ateuh Nagan Raya |
|
|---|
| Pertalite Mulai Langka di SPBU, Disebut Jadi Sinyal Penghapusan Bertahap, Ini Jawaban Pertamina |
|
|---|
| Harga BBM Terbaru per 25 Mei 2026: Pertamax Turbo Rp19.900 per Liter, Pertalite dan Bio Solar Tetap |
|
|---|
| Dua Penyelundup Solar Subsidi di Aceh Utara Dihukum 28 Bulan Penjara dan Denda, 3 Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Mulai 1 Juni 2026 Mobil 1.400 CC ke Atas Dilarang Isi Pertalite, Benarkah? Ini Kata Pertamina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abu-Ernas-salah-satu-masa-aksi-terbakar-saat-aksi-unjuk-rasa-di-kantor-DPRD-SBT-Maluku.jpg)