Korupsi Laptop Chromebook

Jadi Tersangka, Nadiem Pernah Rapat Tertutup dengan Google Bahas Pengadaan Laptop, Peserta Wajib Ini

Uji coba Chromebook tahun 2019 bahkan gagal dipakai di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pernah mengadakan rapat tertutup dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.

Hal ini diungkapkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Nurcahyo Jungkung saat membeberkan duduk perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem menjadi tersangka.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo melanjutkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom Meeting.

"Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset," ujar dia.

 
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek, antara lain, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda, serta dua staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Rapat itu membahas pengadaan kelengkapan TIK berupa Chromebook sebagaimana perintah NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Kejagung juga menyebutkan, agar produk Google bisa diloloskan, Nadiem menjawab surat permintaan Google untuk ikut serta dalam pengadaan, yang sebelumnya tidak direspons oleh eks Mendikbud Muhadjir Effendy.

Uji coba Chromebook tahun 2019 bahkan gagal dipakai di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, berkat arahan Nadiem, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 disusun dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kejagung menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Teriakan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya

Nadiem Makarim tersangka

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.

Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 T

Bantahan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan

 

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem tampak mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) dan keluar dari Gedung Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Sambil berjalan ke mobil tahanan, Nadiem yang sudah mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol itu membantah tuduhan bahwa ia melakukan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook.

Saat menuju ke mobil tahanan, dia berteriak dan menegaskan tidak melakukan tindak korupsi apapun.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," ujar dia.

Saat sudah berada di dalam mobil tahanan, mantan CEO Gojek ini kembali membuka mulut untuk menguatkan keluarganya atas kasus yang menjeratnya itu.

 
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem.

"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar dia.

Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.

Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem ditahan setelah pemeriksaan ketiganya dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Setelah 6 jam diperiksa, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, 

Pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.00 WIB, Kejagung mengumumkan Nadiem sudah berstatus dan akan langsung dibawa ke rumah tahanan.

 

Baca juga: VIDEO Ini Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil

Baca juga: Ghazali Abbas Sebut Figur tak Mampu Baca Quran tidak Layak Pimpin PPP

Baca juga: Detik-detik 2 Pendemo Terbakar saat Aksi Demo di Maluku, Tersulut Api Ketika Coba Bakar Ban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved