Berita Nasional

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Berpeluang Di-PAW, Waketum NasDem Buka Suara

"Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen.

Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Anggota DPR RI non aktif dari Partai NasDem itu berpotensi di-PAW. 

"Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Dua kader Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh DPP Partai NasDem sejak 1 September 2025.

Keputusan ini diambil menyusul pernyataan publik mereka yang dianggap menyimpang dari perjuangan partai dan mencederai perasaan rakyat.

Status Terkini

Nonaktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Gaji, tunjangan, dan fasilitas dihentikan sementara oleh Fraksi NasDem.

Masih berstatus kader NasDem, namun tidak aktif di fraksi.

Proses Etik dan PAW

NasDem telah menyerahkan kasus keduanya ke Mahkamah Partai, yang akan menentukan:

Apakah mereka akan diberhentikan secara permanen melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Apakah ada pelanggaran etik yang mengharuskan sanksi lebih lanjut

Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, dan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda?

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, memastikan ada mekanisme internal terkait kemungkinan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI.

Menurut Saan, proses tersebut akan melalui Mahkamah Kehormatan Partai NasDem, yang keputusannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved