Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Viral Mabes Polri Bebaskan 2 Polisi Terlibat Narkoba, Sempat Main ke Sebatik, Ini Kata Kapolres

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan kabar yang beredar tidak sepenuhnya benar. 

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/AI
DUA OKNUM POLISI - Gambar yang dihasikan AI pada Rabu (10/9/2025) memperlihatkan jagat maya dihebohkan dengan kabar dua anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut-sebut bebas berkeliaran di Pulau Sebatik setelah diamankan Mabes Polri dalam kasus dugaan narkoba.  

Viral Mabes Polri Bebaskan 2 Polisi Terlibat Narkoba, Sempat Main ke Sebatik, Ini Kata Kapolres

SERAMBINEWS.COM - Jagat maya dihebohkan dengan kabar dua anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut-sebut bebas berkeliaran setelah diamankan Mabes Polri dalam kasus dugaan narkoba

Informasi tersebut ramai dibagikan warganet dan menuai berbagai spekulasi.

Unggahan di media sosial menyebut eks Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu SDH, dan Bripda MA, telah dilepas dari penahanan. 

Bahkan, Bripda MA dikabarkan sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur.

Diketahui, Iptu SDH dan Bripda MA diamankan Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025) lalu karena terlibat dalam narkoba.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan kabar yang beredar tidak sepenuhnya benar. 

Ia menjelaskan, hanya Bripda MA dan Bripda JP (anggota satpol Airud) yang telah menyelesaikan sidang etik profesi di Mabes Polri pada 22 Agustus 2025 dan saat ini tengah menunggu proses banding.

"Keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka pada 26 Agustus 2025 dikembalikan ke satuannya, di Polres Nunukan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Ferry Irwandi, Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi, Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana

Menurutnya, selama proses banding berjalan, baik Bripda MA maupun Bripda JP, tetap berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

Mereka tetap melaksanakan kedinasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, lalu kembali ke barak setelah jam dinas selesai.

"Jadi bukan bebas dan tidak diproses hukum. Keduanya masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” jelasnya.

Kendati demikian, Boni tak membantah bahwa Bripda MA, sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik.

"Memang betul Bripda MA sempat pulang ke Sebatik Timur. Tapi bukan berarti bebas. Dia hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya,”

“Setelah itu, ia kembali ke barak Polres Nunukan. Saya tegaskan lagi, saat ini keduanya masih berada di barak,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved