Minggu, 10 Mei 2026

Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam saat Diperiksa KPK: Biar Lebih Keren

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, Noel kini tampil mengenakan peci hitam.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025) sore. 

"Enggak lah, enggak pake jas," sanggah Noel cepat. 


Ia memilih mengakhiri sesi tanya jawab singkat itu dengan ucapan, "Thank you ya semua," dan terus berjalan.

Baca juga: Kenapa Noel Sembunyikan 4 Handphonenya di Plafon Rumah? KPK akan Minta Klarifikasi

Pemeriksaan Noel hari ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjeratnya. 

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap bahwa Noel telah mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus pokok.

"Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada dari yang lain,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, Noel diduga telah menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Scrambler Ducati.

Seiring penyidikan, tiga mobil mewah yang diduga terkait Noel, yaitu Mercedes-Benz C 300, BAIC BJ40 Plus, dan Land Cruiser, juga telah diserahkan kepada KPK

Noel mengeklaim mobil-mobil itu dipindahkan oleh anak-anaknya karena panik pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 lalu.

Kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp81 miliar dan KPK telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.

KPK Dalami Dugaan Immanuel Ebenezer Sembunyikan 3 Mobil Mewah Usai OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (IEG) menyembunyikan tiga mobil mewah dari rumah dinasnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).

“Kami sedang mendalami apakah itu disembunyikan secara spontan, artinya spontan Pak IEG ini. Kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macamnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Asep mengatakan, Immanuel Ebenezer sebagai tersangka memiliki hak untuk ingkar atau tidak mengakui perbuatannya.

Namun, ia menekankan bahwa, hak ingkar bagi tersangka tersebut tidak termasuk dalam perintangan penyidikan.

“Tapi kalau ada pihak lain yang memang di luar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan. Tapi ketika tersangkanya sendiri, nah dia punya hak ingkar,” ujar Asep.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved