Tukang Parkir Ditangkap Usai Tusuk 2 Pria, Pelaku Dendam Perkara Motor Rusak dan Tersinggung Difoto
Pelaku nekat menikam korban dipicu perselisihan masalah sepeda motor rusak hingga tersinggung difoto.
SERAMBINEWS.COM, KULON PROGO – Seorang tukang parkir berinisial S (38) ditangkap polisi setelah menganiaya dua pria dengan senjata tajam.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam di kawasan Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan pelaku dilakukan di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bantul.
"S ditangkap di rumah kos," ungkap Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, pada Jumat (12/9/2025).
Kedua korban dalam kasus ini adalah Y (46), warga Sentolo, dan AA (46), warga Pengasih, Kulon Progo.
Pelaku nekat menikam korban dipicu perselisihan masalah sepeda motor rusak hingga tersinggung difoto.
Baca juga: Tusuk Istri Siri, Seorang Warga Peusangan Bireuen Ditangkap di Medan
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat keduanya bertemu S di sekitar alun-alun Wates, tempat tukang parkir itu biasa bekerja.
Tiba-tiba, S mengeluarkan pisau lipat dan menyerang Y.
AA mencoba menghalangi serangan tersebut dan mengalami luka gores pada pergelangan tangan kirinya, namun S semakin brutal dan menusuk perut kiri Y.
Setelah melukai kedua pria tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis," tambah Sarjoko.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan persembunyian S dan menangkapnya pada Minggu (24/8/2025) di sebuah rumah kos di wilayah Ngilangan, Bantul.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat penganiayaan, termasuk kaus abu-abu, kaus kombinasi abu-putih-hijau, kaus lengan panjang, dan celana pendek hitam.
Baca juga: Perampok Bersajam Tusuk Korban, Suami Berduel dengan Pelaku demi Selamatkan Sang Istri
Motif Penusukan
Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa motif penusukan diduga berawal dari masalah pribadi antara korban dan pelaku, yang sebelumnya sudah saling mengenal.
Penganiayaan ini terkait perselisihan mengenai kerusakan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku.
Mediasi telah dilakukan beberapa kali sejak Juli 2025.
Saat proses mediasi, salah seorang korban memfoto S dan mengirimkan foto tersebut ke istri S.
"Motifnya dendam karena kerusakan motor yang disebabkan oleh pelaku".
"Awalnya sudah mediasi, tapi saat pertemuan itu korban memfoto pelaku lalu kirim ke istrinya".
"Tindakan itu yang buat pelaku tersinggung hingga akhirnya melakukan aksi penusukan," terangnya.
Sarjoko juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah, dengan melibatkan tokoh masyarakat atau pihak yang dipercaya.
"Kami mengajak warga untuk lebih mengedepankan penyelesaian secara damai dan tidak main hakim sendiri. Peran tokoh masyarakat sangat penting dalam meredam konflik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Penculik Ngaku Sempat Bertemu Oknum TNI, F Serahkan Uang Rp 45 Juta
Baca juga: Senyum Sumringah Sang Juru Parkir, saat Musriadi Pastikan Masuk Program Rumah Layak Huni 2026
Baca juga: Wagub Aceh Dek Fadh Ajak PT POS Kerja Sama Sukseskan Program MBG dan KDMP
Sudah tayang di Kompas.com
Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Penculik Ngaku Sempat Bertemu Oknum TNI, F Serahkan Uang Rp 45 Juta |
![]() |
---|
Ledakan Misterius di Pamulang, 4 Orang Dilarikan ke RS dengan Kondisi Kulit Terbakar |
![]() |
---|
Anak 4 Tahun Ditemukan Menangis di Samping Jenazah Ayahnya, Cuma Tinggal Berdua di Rumah |
![]() |
---|
Sosok Tengkorak Manusia dalam Pohon Aren di Sergai, Diduga Pemuda yang Hilang 2 Tahun Silam |
![]() |
---|
Remaja di Bogor Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terbakar, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.