Breaking News

Kronologi Wawan Bunuh Pensiunan Guru di Karanganyar, Pelaku Bobol ATM Korban Karena Terlilit Utang

Hartini adalah korban pencurian yang dilakukan oleh Ahmad Gunawan, alias Sukat alias Wawan (26), warga Desa Kurahan, Kecamatan Karangpandan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DITANGKAP - Tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap pensiunan guru SD di rumahnya di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, AG alias Wawan (27) warga Desa Karang, Kecamatan Karangapandan, Kabupaten Karanganyar ditangkap, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus kematian tragis yang menimpa pensiunan guru bernama Hartini (60), warga Pabongan Rt 3 Rw 5 Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, pada Jumat (5/9/2025).

Hartini adalah korban pencurian yang dilakukan oleh Ahmad Gunawan, alias Sukat alias Wawan (26), warga Desa Kurahan, Kecamatan Karangpandan.

Ia diketahui merupakan menantu dari tetangga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pencurian itu dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa saat itu korban yang berada sendirian di rumahnya tengah tidur pulas.

Saat yang sama, Wawan masuk ke kamar korban untuk mencuri.

Hartini tiba-tiba bergerak, yang membuat Wawan merasa cemas.

Alhasil, Wawan lalu mencekik Hartini ketika posisi tidurnya telungkup.

"Korban ada gerakan karena pelaku takut korban mengetahui aksinya, pelaku mencekik korban saat telungkup," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menggondol sejumlah barang berharga milik korban, seperti emas dan dompet yang berisi kartu ATM.

Wikan menyebut bahwa Hartini pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh putrinya, Widya Puspa, saat sore pada hari yang sama.

Widya sempat menghubungi ibunya pada Kamis, 4 September 2025, untuk memberikan kabar bahwa akan mudik ke rumah korban.

 
Pada Jumat, sekitar pukul 05.30 WIB, Widya bermaksud memberikan kabar bahwa ia sudah sampai di Kartasura, tetapi korban tidak bisa dihubungi.

Widya sempat mampir di rumah mertuanya.

Setelahnya, Widya dua kali kembali menghubungi ibunya, namun masih tidak dapat dihubungi.


Ia pun bergegas menuju rumah korban bersama suaminya, Faisal, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Rumah korban didapati dalam keadaan sepi dan terkunci. Kemudian, kami mengecek dan bisa masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Setelah dapat masuk, kami mendapati korban sudah tidak bernyawa," jelasnya.

Mendapati hal tersebut, anak korban langsung melapor ke Polres Karanganyar.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan, pada 11 September 2025, dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Gunawan alias Wawan di Karanganyar.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kasatreskrim, penangkapan Wawan berdasarkan pengungkapan salah seorang saksi yang sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban sebelum kejadian.

"Ada yang pernah melihat pelaku sempat masuk ke rumah korban," kata Wikan.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan menantu dari tetangga korban.

Ia juga seorang residivis jambret pada tahun 2021 di Tawangmangu, Karanganyar.

"Ada keterangan dari warga yang melihat pelaku pernah masuk. Pelaku adalah mantu tetangga rumah. Residivis jambret tahun 2021 di Tawangmangu," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Ahmad Gunawan, Pembunuh Janda Pensiunan Guru di Karanganyar, Pernah Terjerat Kasus Pidana

Pelaku Bobol ATM Korban Karena Terlilit Utang

Ahmad Gunawan, alias Sukat alias Wawan (26), warga Desa Kurahan, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), tega melakukan tindak kekerasan hingga berujung kematian pada seorang pensiunan guru bernama Hartini (60), warga Pabongan Rt 3 Rw 5, Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jumat (5/9/2025).

Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran membutuhkan uang untuk membayar utang.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan Wawan memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada sang ayah dan uang tersebut ditagih.

Hal itulah yang mendorongnya untuk melakukan tindakan sadis tersebut.

"Motif pelaku adalah ekonomi untuk mengambil barang berharga milik korban," katanya, Jumat (12/9/2025).

 
Dalam aksi pencurian yang membuat Hartini tewas itu, Wawan berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban, seperti emas, dompet berisi uang tunai Rp 200.000, dan sejumlah kartu ATM.

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku sempat menjual emas yang ia curi seharga Rp 3,7 juta.

Ia juga sempat menarik uang dari salah satu ATM milik korban.

Total harta korban yang digondol pelaku sekitar Rp 10 juta.

"Betul, di salah satu ATM terselip tulisan kertas PIN, akhirnya pelaku bisa mengambil uang dari ATM korban," jelas Wikan.

 
Setelah melakukan berbagai penyelidikan, pada 11 September 2025, dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Gunawan alias Wawan di Karanganyar.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan Wawan berdasarkan pengungkapan salah seorang saksi yang sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban sebelum kejadian.

"Ada yang pernah melihat pelaku sempat masuk ke rumah korban," kata Wikan.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan menantu dari tetangga korban.

Ia juga seorang residivis jambret pada tahun 2021 di Tawangmangu, Karanganyar.

"Ada keterangan dari warga yang melihat pelaku pernah masuk. Pelaku adalah mantu tetangga rumah. Residivis jambret tahun 2021 di Tawangmangu," kata Wikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum, Tinjau Wisata dan BUMG di Pasie Raja

Baca juga: Kopda FH Anggota TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved