Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Jasad Korban Ditinggal di Kebun

Setelah gelar perkara pada Jumat (19/9/2025), Polda NTB menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lombok
TERSANGKA – Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap.

Setelah gelar perkara pada Jumat (19/9/2025), Polda NTB menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka.

Briptu Rizka Sintiyani bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Lombok Barat.

Keluarga sudah curiga tersangka pembunuhan merupakan orang dekat.

Sejak awal penemuan jasad pada Minggu (24/8/2025), keluarga membantah Brigadir Esco mengakhiri hidup meski ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali.

Jasad pertama kali ditemukan mertua Brigadir Esco di kebun belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.

Lokasi penemuan jasad berjarak 10 meter dari rumah korban.

Briptu Rizka merupakan warga asli Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.

Sedangkan Brigadir Esco berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Mereka memiliki dua anak berusia tujuh tahun dan dua tahun.

Setelah Briptu Rizka dijadikan tersangka, kedua anak diserahkan ke orang tua Brigadir Esco.

Baca juga: Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan

Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menduga kasus pembunuhan telah direncanakan dan adanya rekayasa penemuan jasad.

"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," bebernya, dikutip dari TribunLombok.com.

Ia berharap kasus ini diusut tuntas dan tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved