Bripka RN Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis 16 Tahun, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI PENCABULAN - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik. 

SERAMBINEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik.

Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku ditahan atas tuduhan kasus asusila. 

Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian. 

Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk. 

Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.

Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali ddiperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.

Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba

Kronologi Kejadian

Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved