Apakah Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Akan Naik? Berikut Klarifikasi PT Taspen

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025,

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Akan Naik? 

SERAMBINEWS.COM - Ada angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Belakangan, isu mengenai kemungkinan naiknya gaji pensiunan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi ini muncul setelah beredarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.

Meski begitu, pertanyaan besar kini muncul: apakah benar kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera terealisasi?

PT Taspen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN, akhirnya angkat bicara untuk meredam simpang siur informasi tersebut. 

Melalui klarifikasi resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan menyampaikan bahwa belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.

Hingga saat ini, PT Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi teknis terkait pelaksanaan kenaikan gaji pensiun, termasuk untuk periode akhir tahun 2025.

Dalam Perpres tersebut, memang tercantum sejumlah program quick wins yang menyasar berbagai sektor pelayanan publik, termasuk ASN, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri. 

Baca juga: Saat Serahkan SK, Bupati Pidie Instruksikan PPPK Tanam Satu Pohon Melinjo per Orang

Namun demikian, tidak ada penjelasan rinci mengenai waktu pelaksanaan atau rincian kenaikan gaji pensiun.

Artinya, meskipun arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, implementasinya masih belum dijadwalkan secara resmi.

Sejauh ini, pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.

Dengan kata lain, belum ada penambahan atau penyesuaian baru untuk gaji pensiunan di tahun 2025 selain yang sudah berlaku dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah nominal gaji pensiun yang dijadwalkan akan ditransfer pada 1 Oktober 2025, yang tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 8/2024.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved