PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi? Ini Penjelasannya

apakah dalam hal tunjangan contohnya seperti tunjangan transportasi, akan di dapat pula oleh PPPK paruh waktu 2025?

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 

Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. 

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.

Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Perbandingan gaji dengan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Rentang gaji pokok untuk PPPK penuh waktu sangat bervariasi, mulai dari Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII.

Sebagai perbandingan, seorang lulusan SMA di golongan V bisa menerima gaji antara Rp2,51 juta hingga Rp4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh gaji antara Rp3,20 juta hingga Rp5,26 juta.

Angka ini umumnya lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.

Dikutip dari Kompas.com, (28/4/2025), berikut gaji PPPK 2025 untuk semua golongan yang berlaku saat ini.

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji tersebut merupakan gaji pokok alias belum termasuk tunjangan kinerja. 

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

1. Tunjangan keluarga

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved