Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA

Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
UANG KORUPSI - Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Uang suap tersebut diberikan oleh pengacara ketiga korporasi, yakni Ariyanto dan Marcella Santoso.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik Lubang Besar Mendadak Muncul di Bangkok

Baca juga: ‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Baca juga: HRB Bahas Masalah Agraria di Subulussalam dengan Kakanwil BPN Aceh, Tiga Kasus Besar Jadi Sorotan

Sumber: Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved