Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA
Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda.
Editor:
Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
UANG KORUPSI - Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Uang suap tersebut diberikan oleh pengacara ketiga korporasi, yakni Ariyanto dan Marcella Santoso.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik Lubang Besar Mendadak Muncul di Bangkok
Baca juga: ‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Baca juga: HRB Bahas Masalah Agraria di Subulussalam dengan Kakanwil BPN Aceh, Tiga Kasus Besar Jadi Sorotan
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kasus Korupsi CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp4,89 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution |
![]() |
---|
Rugikan Negara 2,6 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh, 2 PNS Mulai Disidang |
![]() |
---|
VIDEO - Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.