Berita Banda Aceh

Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh, 2 PNS Mulai Disidang

Total saksi itu ada 300 orang, insyaallah kita hadirkan secara bertahap. Uli Herman, JPU Kejari Aceh Besar

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

"Total saksi itu ada 300 orang, insyaallah kita hadirkan secara bertahap. Mungkin 10 orang dulu minggu depan yang benar-benar berguna untuk pembuktian," Uli Herman, JPU Kejari Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023 menjalani sidang perdana dengan agenda penyampaian surat dakwaan oleh Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim Anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi. Turut hadir JPU Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Uli Herman dan Zaki Bunaiya untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa Teti Wahyuni selaku kepala BGP Aceh dan Mulyadi selaku PPK. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

JPU Kejari Aceh Besar, Uli Herman mengatakan, pada sidang perdana tersebut, pihaknya membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa atas nama Teti Wahyuni dan Mulyadi. Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat dana atau uang yang dimanfaatkan secara pribadi oleh terdakwa. Salah satunya digunakan untuk kebutuhan umrah.

Terhadap dakwaan yang dibacakan, penasehat hukum terdakwa Teti Wahyuni mengatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Pembacaan eksepsi itu dilakukan pada sidang lanjutan pada Selasa (30/9/2025) nanti.

Sementara terdakwa Mulyadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian minggu depan. "Mereka akan langsung melakukan pembuktian di persidangan Selasa depan juga. Agendanya itu pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti," katanya.

Atas permintaan tersebut kata Herman, pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi. Sementara untuk terdakwa Teti Wahyudi pihaknya akan mendengarkan hasil eksepsi oleh penasihat hukum yang bersangkutan.

"Total saksi itu ada 300 orang, insyaallah kita hadirkan secara bertahap. Mungkin 10 orang dulu minggu depan yang benar-benar berguna untuk pembuktian," ujarnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Teti Wahyuni, Faisal Qasim, mengatakan, eksepsi itu diajukan lantaran pihaknya mengaku keberatan terhadap sejumlah dakwaan yang dibacakan oleh JPU. "Kita melihat ada beberapa hal yang perlu kita tanggapi. Khususnya kejelasan dari dakwaan itu. Ada yang perlu kita bantah. Ada banyak yang perlu kita bantah," ujarnya.

Pasalnya dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menurut Faisal ada beberapa hal yang harus diluruskan. Lantaran hal tersebut menyangkut hak dari kliennya. Namun ia enggan menjelaskan apa saja dakwaan JPU yang menurut mereka harus diluruskan.  "Kita tidak mau mendetailkan dulu. Ada banyak hal, terdakwa sendiri juga merasa keberatan," pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved