Rabu, 29 April 2026

Kronologi Pria di Kalsel Dua Kali Banting Bayi Berusia 8 Hari Hingga Tewas, Kepala Korban Pecah

"Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Tampang pria mabuk yang membanting bayi hingga tewas di Kabupten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Nasib tragis menimpa bayi berusia 8 hari yang tewas mengenaskan setelah dibanting ke lantai oleh seorang pria di Kalimantan Selatan.

Peristiwa memilukan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. 

Peristiwa ini terjadi dalam hitungan detik dan langsung menggemparkan warga sekitar.

Polisi kini telah mengamankan pelaku dan tengah mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/9/2025), Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Patinasarani dan Kasihumas, Ipda Taufik, menyampaikan kronologi lengkap kasus tersebut.

"Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari,

tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST," ujarnya. 

Mengenai kronologi kejadian, Kapolres mengungkapkan, tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63), di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu di rumah hanya ada nenek korban, Paridah (60), dan korban yang sedang tidur di atas kasur.


"Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi.

Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi.

Tanpa pikir panjang, ia langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali hingga kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah," ujarnya.

AKBP Jupri mengatakan, nenek korban berteriak histeris dan mencoba merebut cucunya, hingga warga sekitar berdatangan.

Tersangka akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved