Rincian Tarif Listrik PLN Berlaku 1 Oktober Per kWh, Ada Kenaikan atau Tetap?

Berikut tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku 1 Oktober Per kWh untuk Pelanggan Bersubsidi dan Non Subsidi 

SERAMBINEWS.COM -  Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN, baik bersubsidi maupun non-subsidi.

Pemerintah memastikan tarif listrik triwulan IV periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kementerian ESDM menegaskan, meski indikator ekonomi makro seharusnya mendorong penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahannya demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha.

Dengan keputusan ini, tarif listrik tetap sama sejak awal 2025. Pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati subsidi tanpa perubahan tarif.

Lalu, berapa rincian tarif listrik resmi per kWh mulai 1 Oktober 2025?

Berdasarkan penetapan terbaru tersebut, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan tidak naik.

Tarif tersebut masih tetap sama seperti tarif pada triwulan III periode Juli-September 2025.

Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Update informasi mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Baca juga: UMKM Raup Rp 2,5 Miliar, Meuseuraya Festival 2025 Jadi “Pasar Malam” Ekonomi Rakyat

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.

Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan bersubsisi meliputi kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca juga: Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026 Terjawab, Purbaya Sempat Kepikir Turunkan Tarif

Berikut rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik, Cek Daftar Lengkap Harga Emas Tanggal 29 September 2025

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku 1 Oktober Per kWh untuk Pelanggan Bersubsidi dan Non Subsidi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved