Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK

Terkait surat panggilan pemeriksaan, Bobby mengatakan, hal tersebut sebaiknya disampaikan oleh KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat Utomo/Kompas.com
POLEMIK PULAU - Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Selasa (15/4/2025).Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau yang menjadi sengketa dengan Aceh, adalah milik Provinsi Aceh. 

"Ya, namanya proses hukum ya, kita bersedia saja ya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumut harus kooperatif dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

Bobby menyatakan penyesalannya atas kasus korupsi yang menjerat Topan.

Ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan bawahannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Saya selalu ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat," ujarnya.

 Sebagai bentuk tindakan tegas, Bobby langsung menonaktifkan Topan dari jabatannya sebagai Kadis PUPR.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

Topan dikenal sebagai sosok yang cukup dekat dengan Bobby dan pernah memegang jabatan strategis.

Namun saat ditanya soal hubungan pribadi mereka, Bobby menolak memberi jawaban pasti.

 "Ya iya, (tapi) banyak (juga) yang saya bawa dari Pemko," katanya singkat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP 

Kasus yang ditangani KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

 "Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved