Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK

Terkait surat panggilan pemeriksaan, Bobby mengatakan, hal tersebut sebaiknya disampaikan oleh KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat Utomo/Kompas.com
POLEMIK PULAU - Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Selasa (15/4/2025).Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau yang menjadi sengketa dengan Aceh, adalah milik Provinsi Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan saya sampaikan kemarin, jangan kan gubernurnya semua ASN semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil," kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Bobby mengatakan, seluruh pejabat dan ASN yang dipanggil KPK terkait perkara tersebut harus siap diperiksa untuk memberikan keterangan.

Terkait surat panggilan pemeriksaan, Bobby mengatakan, hal tersebut sebaiknya disampaikan oleh KPK.

 "Nanya dulu, sudah dikirim atau belum? Jangan tanya saya," ujarnya.

 

Bobby Nasution Akui Pernah Tinjau Lokasi Bersama Para Tersangka OTT KPK Proyek Jalan Sumut

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengakui bahwa dirinya pernah meninjau kondisi jalan rusak bersama beberapa tersangka operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2025 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) lalu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

"Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu kena OTT. Bahkan mobilnya ada di depan mobil saya," ungkap Bobby.

Ia menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memverifikasi kondisi jalan yang akan diperbaiki, mengingat panjangnya ruas jalan dan besarnya anggaran yang dialokasikan.

"Karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya ingin melihat langsung, benar atau tidak kondisi jalan yang dikirim lewat foto-foto kepada saya," lanjutnya.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, RES; Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL; Direktur Utama PT DNG, KIR; dan Direktur PT RN, RAY.

 

Menanggapi kemungkinan pemanggilan oleh KPK, Bobby menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

"Ya, namanya proses hukum ya, kita bersedia saja ya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumut harus kooperatif dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

Bobby menyatakan penyesalannya atas kasus korupsi yang menjerat Topan.

Ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan bawahannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Saya selalu ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat," ujarnya.

 Sebagai bentuk tindakan tegas, Bobby langsung menonaktifkan Topan dari jabatannya sebagai Kadis PUPR.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

Topan dikenal sebagai sosok yang cukup dekat dengan Bobby dan pernah memegang jabatan strategis.

Namun saat ditanya soal hubungan pribadi mereka, Bobby menolak memberi jawaban pasti.

 "Ya iya, (tapi) banyak (juga) yang saya bawa dari Pemko," katanya singkat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP 

Kasus yang ditangani KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

 "Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

 "Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.

Pertama, proyek Dinas PUPR. Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SPal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI tahun 2025.

 Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.

 

Baca juga: Rekrutmen Nasional PLN 2025 Bidang Hukum untuk S1 dan S2, Cek Syarat, Berkas & Link Daftar

Baca juga: Kemendagri Diminta Turun Tangan Usai Bobby Nasution Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Awal Oktober 2025: Antam Sentuh Rp 2,3 Juta, Bagaimana dengan UBS dan Galeri24?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved