Hacker Bjorka Yatim Piatu, Gonta-Ganti Nama agar Sulit Dilacak Polisi, Aktif di Dark Web sejak 2020

Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Tribunnews.com/Istimewa
BJORKA DITANGKAP - (Kiri) Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta dan (Kanan) Foto akun Bjorka. Kini berhasil ditangkap, tujuan Bjorka sering berganti nama akun yakni untuk menyamarkan aksinya dan sulit dilacak polisi. 

 
AKBP Fian Yunus mengatakan, butuh waktu sekitar enam bulan bagi penyidik untuk bisa menangkap pelaku.

"Jadi, penyidik tindak pidana siber dalam mengungkap pelaku ini, kita membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti, kemudian menangkap pelaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.

Fian menjelaskan, pelaku aktif di dark web sejak 2020 silam.

Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.

Adapun tujuan Bjorka sering berganti nama akun yakni untuk menyamarkan aksinya dan sulit dilacak polisi.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelas Fian.

Penyidik juga mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Baca juga: Sosok Hacker Bjorka yang Kini Ditangkap, Belajar IT Otodidak dan Tak Lulus SMK

Motif Tersangka

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.

Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku. 

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.

"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.

 

Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved