LPSK: Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Ganti Rugi, Berikut Ketentuannya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur ti
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaannya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaannya.
Restitusi hanya dapat difasilitasi jika aparat penegak hukum menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana, dengan LPSK bertugas menghitung nilai kerugian korban.
Selain itu, korban juga berhak mendapatkan bantuan medis dan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, LBH Padang membuka posko pengaduan korban keracunan MBG di Sumatera Barat dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bernilai triliunan rupiah tersebut.
LBH menilai kasus ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga: Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, BGN Jelaskan Mekanismenya
Pemerintah diminta memastikan program MBG tetap berjalan dengan pengawasan ketat agar tujuan utama meningkatkan gizi anak Indonesia tidak berubah menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.
Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.
Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:
Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian.
Proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.
Baca juga: Banyak Keracunan MBG, Ternyata 10 Petinggi BGN Tak Ada Background Ahli Gizi
Sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.
Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.
Prakiraan Cuaca di Nagan Raya, Hari Ini Ada Petir dan Angin Kencang juga Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Update Cuaca Abdya 5 Oktober, Seluruh Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Meulaboh 5 Oktober: Pagi Hujan, Siang-Malam Berawan |
![]() |
---|
Segini Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe per 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Syifa Hadju Menangis Dilamar El Rumi di Swiss, Begini Respon Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.