LPSK: Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Ganti Rugi, Berikut Ketentuannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur ti

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
JENGUK PASIEN - Humas RSUCM Aceh Utara, dr Hary Laksamana menjenguk murid SD asal Matangkuli, Aceh Utara yang muntah-muntah hingga mencret usai menyantap menu MBG. Korban MBG bisa ajukan ganti rugi asal memenuhi ketentuan berikut. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaannya.

SERAMBINEWS.COM - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah kini menjadi perhatian serius pemerintah. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaannya.

Restitusi hanya dapat difasilitasi jika aparat penegak hukum menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana, dengan LPSK bertugas menghitung nilai kerugian korban.

Selain itu, korban juga berhak mendapatkan bantuan medis dan pendampingan psikologis.

Di sisi lain, LBH Padang membuka posko pengaduan korban keracunan MBG di Sumatera Barat dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bernilai triliunan rupiah tersebut.

LBH menilai kasus ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga: Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, BGN Jelaskan Mekanismenya

Pemerintah diminta memastikan program MBG tetap berjalan dengan pengawasan ketat agar tujuan utama meningkatkan gizi anak Indonesia tidak berubah menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

Seperti diketahui, total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.

Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:

Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian.

Proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.

Baca juga: Banyak Keracunan MBG, Ternyata 10 Petinggi BGN Tak Ada Background Ahli Gizi

Sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.

Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved