Breaking News

LPSK: Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Ganti Rugi, Berikut Ketentuannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur ti

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
JENGUK PASIEN - Humas RSUCM Aceh Utara, dr Hary Laksamana menjenguk murid SD asal Matangkuli, Aceh Utara yang muntah-muntah hingga mencret usai menyantap menu MBG. Korban MBG bisa ajukan ganti rugi asal memenuhi ketentuan berikut. 

Unsur tindak pidana ini setidaknya ditunjukkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah.

Baca juga: Reaksi Presiden Pabowo soal Kasus Keracunan MBG: Kita akan Selesaikan dengan Baik

Bila dinyatakan terdapat tindak pidana LPSK dapat melakukan penghitungan restitusi atas kerugian dialami korban, untuk selanjutnya dibebankan kepada pelaku lewat proses sidang pidana.

Selain restitusi, LPSK menyatakan korban keracunan MBG juga dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi.

"Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana," ujarnya.

Sehingga LPSK menyatakan terbuka bila ada orangtua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum, lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Susilaningtias menuturkan bila terdapat korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan.

"Kalau belum dibawa ke ranah pidana tidak bisa. LPSK terbuka, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi syarat utama memang ada tindak pidana, dan kedua benar-benar korban," tuturnya.

LBH Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan bagi korban keracunan massal yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Kasus ini mencuat setelah 122 warga sekitaran Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Agam, dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan MBG pada Rabu (1/10/2025).

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan posko pengaduan resmi dirilis pada Kamis (2/10/2025), sehari setelah insiden keracunan ramai diberitakan. 

Menurutnya, LBH sebenarnya sudah merencanakan pembukaan posko sejak lama, namun belum dirilis ke publik.

“Posko ini kami buka agar masyarakat mudah mengakses saluran pengaduan.

Kami sediakan nomor WhatsApp, website, hingga media sosial untuk melaporkan bukti-bukti, seperti foto, video, atau dokumen terkait dugaan kelalaian penyelenggara program MBG,” kata Adrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (3/10/2025).

Hingga kini, LBH Padang belum menerima laporan langsung dari masyarakat, namun telah mengumpulkan data dan informasi dari pemberitaan media.

"Misalnya ada laporan makanan ditemukan ulat, itu kami rekap jadi dokumen awal untuk bahan advokasi,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved