LPSK: Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Ganti Rugi, Berikut Ketentuannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur ti

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
JENGUK PASIEN - Humas RSUCM Aceh Utara, dr Hary Laksamana menjenguk murid SD asal Matangkuli, Aceh Utara yang muntah-muntah hingga mencret usai menyantap menu MBG. Korban MBG bisa ajukan ganti rugi asal memenuhi ketentuan berikut. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaannya.

SERAMBINEWS.COM - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah kini menjadi perhatian serius pemerintah. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaannya.

Restitusi hanya dapat difasilitasi jika aparat penegak hukum menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana, dengan LPSK bertugas menghitung nilai kerugian korban.

Selain itu, korban juga berhak mendapatkan bantuan medis dan pendampingan psikologis.

Di sisi lain, LBH Padang membuka posko pengaduan korban keracunan MBG di Sumatera Barat dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bernilai triliunan rupiah tersebut.

LBH menilai kasus ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga: Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, BGN Jelaskan Mekanismenya

Pemerintah diminta memastikan program MBG tetap berjalan dengan pengawasan ketat agar tujuan utama meningkatkan gizi anak Indonesia tidak berubah menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

Seperti diketahui, total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.

Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:

Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian.

Proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.

Baca juga: Banyak Keracunan MBG, Ternyata 10 Petinggi BGN Tak Ada Background Ahli Gizi

Sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.

Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh dan perbaikan program MBG, meskipun ia menyebut tingkat kesalahan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat.

Pemerintah menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.

Program MBG yang awalnya bertujuan meningkatkan gizi anak-anak kini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan pangan.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang berlangsung untuk memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi.

Baca juga: Ribuan Anak Keracunan MBG hingga Jadi Sorotan Media Asing, Prabowo hingga Ahli Gizi Bereaksi

Beberapa pihak bahkan mulai menuntut penghentian program MBG hingga sistem pengawasan diperketat.

LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Restitusi atau ganti rugi adalah bentuk kompensasi atau pengembalian atas kerugian yang dialami seseorang akibat tindakan pihak lain. 

Dalam konteks hukum dan sosial, keduanya memiliki makna yang mirip namun bisa berbeda tergantung penggunaannya.

Restitusi adalah pengembalian hak atau harta kepada pihak yang dirugikan, biasanya dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum.

Contoh: Jika seseorang mencuri barang, maka restitusi berarti mengembalikan barang tersebut atau mengganti nilainya kepada korban.

Baca juga: Cerita Mahfud MD 2 Cucu Keponakannya Keracunan MBG, 4 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Ganti rugi adalah pembayaran atau kompensasi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.

Contoh: Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku bisa diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi bila kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK, termasuk fasilitasi penghitungan ganti rugi hanya dapat diberikan kepada korban dan saksi dari suatu tindak pidana.

"Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Unsur tindak pidana ini setidaknya ditunjukkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah.

Baca juga: Reaksi Presiden Pabowo soal Kasus Keracunan MBG: Kita akan Selesaikan dengan Baik

Bila dinyatakan terdapat tindak pidana LPSK dapat melakukan penghitungan restitusi atas kerugian dialami korban, untuk selanjutnya dibebankan kepada pelaku lewat proses sidang pidana.

Selain restitusi, LPSK menyatakan korban keracunan MBG juga dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi.

"Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana," ujarnya.

Sehingga LPSK menyatakan terbuka bila ada orangtua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum, lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Susilaningtias menuturkan bila terdapat korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan.

"Kalau belum dibawa ke ranah pidana tidak bisa. LPSK terbuka, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi syarat utama memang ada tindak pidana, dan kedua benar-benar korban," tuturnya.

LBH Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan bagi korban keracunan massal yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Kasus ini mencuat setelah 122 warga sekitaran Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Agam, dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan MBG pada Rabu (1/10/2025).

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan posko pengaduan resmi dirilis pada Kamis (2/10/2025), sehari setelah insiden keracunan ramai diberitakan. 

Menurutnya, LBH sebenarnya sudah merencanakan pembukaan posko sejak lama, namun belum dirilis ke publik.

“Posko ini kami buka agar masyarakat mudah mengakses saluran pengaduan.

Kami sediakan nomor WhatsApp, website, hingga media sosial untuk melaporkan bukti-bukti, seperti foto, video, atau dokumen terkait dugaan kelalaian penyelenggara program MBG,” kata Adrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (3/10/2025).

Hingga kini, LBH Padang belum menerima laporan langsung dari masyarakat, namun telah mengumpulkan data dan informasi dari pemberitaan media.

"Misalnya ada laporan makanan ditemukan ulat, itu kami rekap jadi dokumen awal untuk bahan advokasi,” ujarnya.

Adrizal menegaskan, kasus keracunan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus bertanggung jawab penuh. Program yang katanya strategis, menghabiskan anggaran besar, tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Dalam kasus ini, ada potensi pelanggaran Pasal 360 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pendidikan, dan Undang-Undang Pangan. Bahkan korban berhak menggugat pemerintah maupun pihak penyelenggara,” tegasnya.

Lebih lanjut, LBH Padang mendesak agar program MBG tidak sekadar dihentikan sementara, tetapi dievaluasi besar-besaran. 

“Kalau hanya dihentikan sementara, besok bisa dijalankan lagi tanpa perbaikan. Negara wajib bertanggung jawab terhadap 110 korban, polisi juga harus mengusut adanya dugaan pidana dalam kasus ini,” ujar Adrizal.

LBH Padang memastikan akan terus mengawal kasus ini agar pemerintah serius melakukan evaluasi, monitoring, dan tidak menjadikan program strategis hanya sebagai alat pencitraan atau bisnis. 

“Ini soal nyawa, soal kesehatan rakyat. Pemerintah tidak boleh ugal-ugalan dalam menjalankan program dengan dana triliunan rupiah,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan dan Ketentuan LPSK

Berita lainnya terkait keracunaan MBG

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved