Breaking News

Viral Medsos

Viral Surat Izin Menstruasi, Kampanye Ini Soroti Hak Perempuan dan Aturan Cuti Haid di Tempat Kerja

“Saat menstruasi, tubuh bilang STOP, tapi banyak perempuan yang dituntut untuk terus beraktivitas.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Akun X @salshaindr
Papan iklan bertuliskan “Surat Izin Menstruasi” dari Laurier Relax Night terpasang di berbagai titik kota dan menarik perhatian publik karena menyuarakan hak perempuan untuk beristirahat saat haid tanpa rasa bersalah. 

"Perusahaan wajib membayar upah bila pekerja tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haid," ujarnya, dikutip via  Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa menstruasi tetap berhak atas upah penuh.

Kemudian, Pasal 81 menegaskan bahwa pekerja yang mengalami nyeri haid dan telah memberitahukan kepada perusahaan, tidak diwajibkan bekerja pada dua hari pertama menstruasi.

Hak cuti tersebut juga tidak mengharuskan adanya surat keterangan dokter, dan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, Pasal 84 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja yang menggunakan hak istirahat, termasuk cuti haid, tetap berhak atas upah secara penuh.

Baca juga: Hati-Hati, dr Boyke Peringatkan Bahaya Mandi Berendam Terlalu Lama Saat Haid

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Anwar menegaskan, perusahaan yang tidak membayar upah pekerja perempuan saat mengambil cuti haid akan dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 186 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap Pasal 93 ayat (2) dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun, serta denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta.

Ia menambahkan, pekerja perempuan yang merasa hak cuti haidnya diabaikan dapat melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Kemenaker agar mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Wanita Haid Tetap Bisa Ibadah, Ini Amalan Raih Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Jangan Tidur!

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved