Profil Pontjo Sutowo, Tuntut Pemerintah Ganti Rugi Rp28 Triliun, Bos Indobuildco Kelola Hotel Sultan

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLEMIK HOTEL SULTAN - Pontjo Sutowo yang memimpin PT Indobuildco , perusahaan pengelola Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. Sekretariat Negara telah melayangkan somasi ke Indobuildco untuk segera hengkang dari Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantonginya sudah habis. 

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Kata Pakar Hukum Agraria UGM

Maria menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan Pemerintah Republik Indonesia pada 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV merupakan tanah yang dikuasai penuh oleh negara dan telah dilekati HPL.

"Sejak pembebasan tanah dilakukan dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, pemerintah memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965," ujar Maria dalam sidang, dikutip dari keterangan resmi.

Ia menegaskan, penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian atas tanah yang sebelumnya telah dibebaskan untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Maria menyebutkan bahwa apabila suatu HGB didasarkan pada izin penggunaan tanah, maka hal itu menunjukkan bahwa HGB tersebut diterbitkan di atas tanah HPL.

Menanggapi masih berlangsungnya kegiatan komersial oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB tersebut, Maria menilai tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum.

"Hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus. Pemegang HPL berhak meminta badan usaha mengosongkan dan mengembalikan tanah serta bangunan di atasnya," ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah dicatatkan sebagai bangunan milik negara dengan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, permohonan pembaruan kedua HGB tersebut oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.

Hal itu karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Profil Pratu Johari Alfarizi, Putra Aceh Prajurit Kostrad Gugur saat HUT TNI, Anak Guru SMA Kutacane

Lantas siapakah Pontjo Sutowo?

Profil Pontjo Sutowo

Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

Pontjo Sutowo dikenal sebagai pengusaha.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved