Permohonan Ganti Rugi Keluarga Korban Bos Rental Mobil Ditolak, 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar

Selain itu, majelis hakim berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil, Selasa (25/3/2025). 

"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif Rachman. 

Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.

 "Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," ungkap Arief.

Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban.

Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan RP 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.

"Maka majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga," ucap Arif.

Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. 

Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman," tutur Arif.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.

"Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan," kata Arif.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun

Permohonan restitusi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved