Profil Pontjo Sutowo, Tuntut Pemerintah Ganti Rugi Rp28 Triliun, Bos Indobuildco Kelola Hotel Sultan

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLEMIK HOTEL SULTAN - Pontjo Sutowo yang memimpin PT Indobuildco , perusahaan pengelola Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. Sekretariat Negara telah melayangkan somasi ke Indobuildco untuk segera hengkang dari Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantonginya sudah habis. 

SERAMBINEWS.COM - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meminta ganti rugi kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa nominal ganti rugi tersebut menyusul perintah PT Indobuildco untuk melepas penguasaan atas kawasan Hotel Sultan, serta kerugian akibat penutupan akses menuju hotel hingga saat ini.

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (08/10/2025).

Sementara Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar pada Selasa (07/10/2025).

Dalam sidang tersebut, PT Indobuildco berargumen bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang merupakan lokasi berdirinya Hotel Sultan, berada di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Oleh karena itu, menurut PT Indobuildco, pembaruan HGB tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL.

Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp 28 triliun atas tanah dan bangunan tersebut.

Untuk memperkuat posisi hukum pemerintah, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Maria SW Sumardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai ahli hukum agraria dalam persidangan.

Baca juga: Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa inti dari gugatan tersebut sama dengan gugatan yang pernah dilayangkan sebelumnya pada tahun 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tahun 2023 dinyatakan kurang pihak oleh pengadilan. Pihak yang seharusnya juga dilibatkan adalah Menteri Keuangan karena bertanggung jawab atas ganti rugi jika tuntutan tersebut dikabulkan.

"Intinya sama dengan dulu. Karena gugatan dulu tidak ditolak, tapi hanya dinyatakan kurang pihak, maka sekarang kita lengkapi pihaknya sesuai arahan putusan pengadilan," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/04/2025).

Pada gugatan tahun 2023, Hamdan Zoelva sempat menjelaskan bahwa PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah kompleks Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Kata Pakar Hukum Agraria UGM

Maria menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan Pemerintah Republik Indonesia pada 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV merupakan tanah yang dikuasai penuh oleh negara dan telah dilekati HPL.

"Sejak pembebasan tanah dilakukan dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, pemerintah memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965," ujar Maria dalam sidang, dikutip dari keterangan resmi.

Ia menegaskan, penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian atas tanah yang sebelumnya telah dibebaskan untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Maria menyebutkan bahwa apabila suatu HGB didasarkan pada izin penggunaan tanah, maka hal itu menunjukkan bahwa HGB tersebut diterbitkan di atas tanah HPL.

Menanggapi masih berlangsungnya kegiatan komersial oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB tersebut, Maria menilai tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum.

"Hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus. Pemegang HPL berhak meminta badan usaha mengosongkan dan mengembalikan tanah serta bangunan di atasnya," ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah dicatatkan sebagai bangunan milik negara dengan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, permohonan pembaruan kedua HGB tersebut oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.

Hal itu karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Profil Pratu Johari Alfarizi, Putra Aceh Prajurit Kostrad Gugur saat HUT TNI, Anak Guru SMA Kutacane

Lantas siapakah Pontjo Sutowo?

Profil Pontjo Sutowo

Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

Pontjo Sutowo dikenal sebagai pengusaha.

PT Indobuildco merupakan salah satu bendera usahanya di sektor perhotelan dan pariwisata. Perusahaan itu mengelola Hotel Hilton (Kini Hotel Sultan) sejak 1976.

Kiprah di sektor bisnis itu, membuat Pontjo Sutowo pernah menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)

Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.

Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.

Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.

Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

 

 

Baca juga: VIDEO - Viral! Kerusuhan Pekerja Migran di Kamboja, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Terlibat

Baca juga: Bupati Bireuen Resmikan Gedung Dispusip Berlantai 3 Dekat Masjid Agung

Baca juga: Terpilih Aklamasi, Pon Yahya Sah Pimpin KONI Aceh Periode 2025-2029

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved