Dua Pemuda Aceh Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Ditangkap Polisi saat Transaksi

Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar pil ekstasi di Kota Medan.

|
Editor: Faisal Zamzami
POLRESTABES MEDAN
Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025) 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi berwarna pink.

"Pada saat dilakukan penggeledahan tubuh DA dan kendaraan, dari saku celana kiri tersangka ditemukan 20 butir pil ekstasi warna pink dan 14 butir pil ekstasi warna pink dari dalam jok sepeda motornya," lanjutnya.

Kemudian, petugas pun mengintrogasi tersangka dan mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir pil ekstasi milik rekannya MRH yang dititipkan kepadanya. 

Petugas membawa DA untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan mencari temannya.

"Tak butuh waktu lama, anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring. Saat penggeledahan petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam di atas kulkas yang berisikan 4 butir pil ekstasi warna kuning dan 1/2 butir pil ekstasi warna biru," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Thommy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka merupakan warga asal Aceh dan mengaku sudah 1 bulan telah mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.

"Atas perbuatannya keduanya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

 

Baca juga: VIDEO - Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 1.350 Butir Ekstasi dari Dua Pemuda di SPBU Geudong


Kandungan dan bentuk Ekstasi 

-Ekstasi biasanya dijual dalam bentuk pil berwarna-warni yang sering kali dicetak dengan logo tertentu.

-Pil yang terlihat sama belum tentu mengandung bahan yang sama.

-Sering kali, pil ekstasi dicampur dengan zat lain, seperti amfetamin, kafein, ketamin, atau kokain, yang bisa sangat berbahaya.

-Meskipun MDMA adalah bahan utama yang diharapkan, tes laboratorium menunjukkan bahwa banyak pil ekstasi tidak mengandung MDMA sama sekali atau mengandung bahan yang sangat beracun.

-MDMA juga bisa ditemukan dalam bentuk bubuk atau kristal, yang sering disebut "Molly".

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved