Video

VIDEO - Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 1.350 Butir Ekstasi dari Dua Pemuda di SPBU Geudong

Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi transaksi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda dalam operasi undercover di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, pada Minggu sore (21/9/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.350 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.

Kedua tersangka berinisial SW (24) asal Kabupaten Aceh Timur dan NA (21) warga Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Mereka berhasil diringkus saat akan melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dengan metode pembelian terselubung. Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi transaksi. Setelah petugas memastikan adanya barang bukti di bagasi motor, keduanya diamankan meski sempat melakukan perlawanan.

Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan para tersangka. Dari pemeriksaan awal, SW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur dengan harga Rp 65.000 per butir. Pil tersebut rencananya akan dijual kembali bersama NA dengan harga antara Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per butir.

Jaringan peredaran narkoba ini diduga cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah. Pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup, pidana mati, atau denda miliaran rupiah. Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas guna memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)

Narator: Dara 

Video Editor: Muhammad Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved