Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara, Razman Nasution Minta Maaf ke MA dan KY
Permintaan maaf tersebut disampaikan Razman atas tindakannya yang dianggap telah mencoreng lembaga peradilan.
Razman menutup pernyataannya dengan mengakui bahwa dirinya bisa saja berbuat salah sebagai manusia.
“Atas tindakan dimaksud, saya menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap ke depan semuanya akan baik-baik saja. Sebagai manusia saya boleh khilaf,” tutur Razman.
Sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh PN Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
Ia dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Keributan itu terjadi ketika Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menempatkan Razman sebagai terdakwa.
Saat itu, Razman protes keras karena sidang digelar secara tertutup, padahal sidang-sidang sebelumnya berlangsung terbuka.
Baca juga: Razman Nasution Sindir Putri Nikita Mirzani, Singgung Derita Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan
Razman Nasution Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Kasus Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Banding itu dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rahmat Riyadi, pada Jumat (10/10/2025) hari ini.
“Hari ini untuk daftarnya sudah clear. (Tim kuasa hukum) Rahmat tadi sudah kirim ke saya bukti penerimaan banding,” ujar Razman di daerah Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Razman mengatakan, timnya akan menyerahkan memori banding berisi pokok-pokok keberatan paling lambat 10 hari ke depan.
Ia mengaku optimistis bisa mendapatkan hasil yang lebih baik di tingkat banding.
“Saya terima kasih ada yang membantu, mantan hakim, mantan jaksa, mantan polisi, mantan jenderal, pengacara senior. Mudah-mudahan nanti akan lebih terang materi banding saya dan bisa dibebaskan,” kata Razman.
Dalam kesempatan yang sama, Razman juga menjelaskan alasan dirinya tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis pada 30 September lalu.
Ia mengaku tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Penang, Malaysia, setelah sebelumnya didiagnosis mengalami stroke infark di Jakarta.
Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Bimtek Keuchik di Bireuen |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.