Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Lindas Driver Ojol
Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae akhirnya mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo usai sidang etik.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi.
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
Baca juga: Kompol Cosmas Menangis Dipecat dari Polri Usai Melindas Ojol Affan: Tak Berniat Mencelakakan Korban
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, putusan itu dijatuhkan terkait perbuatan Kompol Cosmas yang dinyatakan bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yakni pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Tujuh personel Brimob telah diperiksa Divisi Propam Polri.
Sosok Jilbab Pink Viral Saat Demo DPR, Keponakannya Seorang Polisi Sebut Ibu Ana Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Momen Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata! |
![]() |
---|
Petisi Bela Kompol Cosmas Tembus 155 Ribu! Desakan ke Kapolri: Minta Tinjau Ulang Pemecatan |
![]() |
---|
VIDEO - Sorotan Dunia! Simbol Pink-Hijau Menggema di Aksi Demo Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO - Sopir Rantis Barracuda yang Lindas Ojol Pukul Dada Ingin Tetap Mengabdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.