Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan akan Naik, Alasannya? Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik. Berapa rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan akan Naik 

"⁰Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Pada Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri adalah Rp150.000/bulan (Kelas 1), Rp100.000/bulan (Kelas 2), dan Rp42.000/bulan (Kelas 3) dengan peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah menyubsidi Rp7.000.

Perlu diingat bahwa pemerintah berencana melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di masa mendatang, meskipun belum ada rincian pasti mengenai besaran dan waktu pemberlakuan kenaikan tersebut. 

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 

Kenaikan Iuran: Pemerintah sedang merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, yang akan tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran kenaikan dan kapan kenaikan tersebut akan dimulai.

Dasar Hukum: Besaran iuran ini masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Fasilitas: Fasilitas yang didapatkan dari setiap kelas berbeda. Kelas 1 memiliki fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta paling sedikit, sedangkan Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana

Tidak Ada Pemutihan

Predikat Universal Health Coverage (UHC) yang baru saja dirilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2025 ternyata tidak serta-merta menjamin pelayanan kesehatan gratis hanya dengan bermodal e-KTP.

Masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

“Benar, kami khawatir ada miss communication di masyarakat. Predikat UHC bukan berarti masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS. Peserta tetap wajib bayar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, saat diwawancarai via telepon, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutihan terhadap tunggakan peserta, namun memberikan keringanan dengan batas maksimal pembayaran tunggakan hingga 24 bulan.

Menurut Yasmine, Predikat UHC Prioritas diberikan kepada Sumut karena lebih dari 98,6 persen masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan lebih dari 80 persen di antaranya berstatus aktif.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved