Magang Kemnaker 2025

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Magang Nasional Bergaji UMP Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi memperpanjang batas akhir pendaftaran program magang nasional bergaji UMP.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Generated by Gemini AI
Magang Nasional 2025 - Pendaftaran Magang Nasional Bergaji UMP Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya 

Pendaftar juga hanya diperbolehkan mengikuti program ini satu kali saja.

Artinya, yang sudah mengikuti program magang serupa maka tidak bisa mendaftar kembali.  

"Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali," ujar Sunardi.

Magang ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026, mencakup berbagai sektor industri strategis, antara lain:

  • Makanan dan Minuman
  • Industri Kreatif dan Digital
  • Komunikasi dan Informasi
  • Manufaktur
  • Pariwisata
  • Logistik dan Transportasi
  • Pertanian
  • Sektor Publik

Adapun pada tahap pertama program ini menargetkan 20.000 peserta magang di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Fasilitas Apa Saja yang Didapat Jika Lolos Program Magang Nasional 2025? Ini Keuntungannya

Fasilitas yang didapatkan selama magang

Salah satu terobosan utama program ini adalah fasilitas yang diberikan kepada peserta magang, yang menempatkan kesejahteraan peserta sebagai prioritas.

Sunardi menjelaskan, peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas sebagai berikut: 

  • Uang Saku Setara Upah Minimum: Peserta akan menerima uang saku bulanan yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau UMP DKI Jakarta (Rp 5.396.761). Pembayaran uang saku ini akan dilakukan setiap bulan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).
  • Jaminan Sosial Penuh: Selain uang saku, peserta juga mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Sertifikasi dan Mentoring: Peserta akan didampingi oleh mentor berpengalaman di perusahaan dan berhak mendapatkan sertifikat pemagangan resmi setelah menyelesaikan program selama enam bulan penuh.

"Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang," terang Sunardi., seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved