Breaking News

Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025, Ini Syaratnya

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dibuka mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG GURU TERTENTU - Foto ini diambil dari Instagram @ppgkemendikdasmen pada Senin (13/10/2025). Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 telah dibuka mulai 9 Oktober 2025. 

SERAMBINEWS.COM - PPG adalah singkatan dari Program Pendidikan Profesi Guru, yaitu program pendidikan yang diselenggarakan setelah lulus program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. 

Tujuannya adalah untuk menghasilkan guru profesional yang berkualitas. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru resmi membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.

Pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu dimulai dari seleksi administrasi calon peserta, pembelajaran PPG sampai dengan uji kompetensi peserta PPG.

Program ini menyasar guru-guru yang memenuhi syarat namun hingga saat ini belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik ataupun belum memiliki sertifikat pendidik.

 
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dibuka mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi PPG yaitu ppg.kemendikdasmen.go.id.

Para guru diberikan waktu untuk mempersiapkan dokumen dan melakukan proses verifikasi administrasi secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Guru Aceh Utara yang Viral Gagal Ikut Ujian PPG Akibat Listrik Padam

Jadwal PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025

Menurut surat Ditjen GTK Nomor 1226/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025, berikut jadwal PPG Guru Tertentu Periode 4 2025:

-Pendaftaran dan seleksi administrasi: 9 Oktober – 15 November 2025

-Verifikasi dan validasi ijazah (unggah berkas di laman Info GTK): Paling lambat 8 November 2025

-Pengambilan data dari SIMPKB untuk seleksi: 15 November 2025

Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025

Berikut adalah persyaratan umum bagi calon peserta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Terdaftar dalam Dapodik atau SIM Tendik

4. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi

5. Belum mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku

6. NIK valid di sistem Dukcapil dan tercatat pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id

7. Aktif mengajar di satuan pendidikan formal di bawah naungan Kemendikbudristek, minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (atau tercatat di Dapodik tahun sebelumnya)

8. Bagi kepala sekolah dan pengawas, harus terdaftar aktif di Dapodik/SIM Tendik dan melaksanakan tugas paling sedikit satu tahun
 
Persyaratan tambahan (akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK):

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

-Surat keterangan bebas NAPZA

Cara Daftar Seleksi Administrasi PPG 2025

1. Buka laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id

2. Klik menu ‘Login SIMPKB’

3. Masukkan ID dan password akun SIMPKB

4. Lakukan cek validasi NIK

5. Pastikan semua syarat pendaftaran telah bercentang hijau (jika belum, perbaiki data di Info GTK)

6. Jika validasi sukses, lengkapi biodata dan data tambahan
Klik ‘Simpan’

7. Cek hasil verval ijazah — jika sudah terverifikasi, pilih bidang studi PPG
Klik ‘Ajukan Pendaftaran

8. Setujui pernyataan dan konfirmasi pendaftaran

9. Pastikan peserta secara rutin memantau akun SIMPKB dan laman resmi PPG untuk informasi lanjutan, termasuk pengumuman hasil seleksi dan jadwal pelaksanaan tahap berikutnya. 

 

 

Ciri-ciri utama PPG:

Tujuan: Meningkatkan kualitas dan kompetensi guru agar mampu menjalankan tugas pendidikan secara profesional, kreatif, dan inovatif.  

Peserta: Terdiri dari dua jenis peserta, yaitu:  

  • PPG Prajabatan: Bagi calon guru yang merupakan lulusan sarjana atau diploma IV, baik dari kependidikan maupun non-kependidikan.  
  • PPG Dalam Jabatan: Bagi guru yang sudah mengajar dan memiliki pengalaman di sekolah.  

Pelaksanaan:  Meliputi perkuliahan, praktik kerja lapangan (PPL), proyek kepemimpinan, dan pendampingan selama sekitar dua semester.  

Status: Peserta PPG (baik prajabatan maupun dalam jabatan) tidak otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi program ini memberikan sertifikat pendidik yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan menjadi guru profesional. 

Baca juga: Racikan Xi Jin Ping Untuk Cina Abad 21: Komunis, Konfucius, dan Sun Tzu

Baca juga: Harga Emas Antam Mulai Bertenaga, Berikut Rincian Harga Emas Hari ini Senin 13 Oktober 2025

Baca juga: Siswa SMA Negeri Modal Bangsa Aceh Besar Torehkan Prestasi di OSN Nasional 2025


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved