Gaji PNS Dikabarkan Naik Lagi, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik Juga?
PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.
SERAMBINEWS.COM - Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi sorotan publik.
Rencana yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini disebut-sebut bakal mengubah peta kesejahteraan pegawai negeri dan PPPK di berbagai sektor, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga aparat TNI/Polri.
Namun, di tengah harapan besar, muncul pertanyaan baru: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?
Apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji seperti rekan penuh waktu?
Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.
Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.
Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak?
Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.
Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.
Baca juga: Persiraja Kembali Gagal Menang di Kandang, Asisten Pelatih: Gol Tidak Memihak ke Kita
Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.
Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.
Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.
Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Persiraja Kembali Gagal Menang di Kandang, Asisten Pelatih: Gol Tidak Memihak ke Kita |
![]() |
---|
Penyerang Asal Skotlandia Connor Flynn Selamatkan Persiraja |
![]() |
---|
Komunitas LGBTQ dan Kampanye Terselubung |
![]() |
---|
6 Prompt Gemini AI Bikin Selfie Jadi Foto Elegan ala Old Money, Hasilnya Seperti Pemotretan Majalah! |
![]() |
---|
Cuaca Meulaboh Hari Ini Didominasi Awan, Malam Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.