Subhan Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun

 “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan, mengaku akan buka-bukaan dalam sidang pembuktian gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.

Hal ini disampaikan Subhan setelah proses mediasi antara dirinya dengan para tergugat, kubu Gibran dan KPU RI, tidak mencapai kata damai.

 “Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Subhan mengatakan, kata damai tidak tercapai dalam mediasi karena para tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan yang dia diajukan.

 “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan.

 Ia mengaku, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.

Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai

Subhan mengatakan, meski proses mediasi formal melalui pengadilan negeri sudah ditutup, ia masih membuka peluang untuk mencapai kata damai dengan pihak Gibran dan KPU.

“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” kata dia.

Subhan mengatakan, peluang damai ini terbuka hingga sesaat sebelum hakim membacakan putusan.

“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuh Subhan

 Untuk saat ini, pihak penggugat dan tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan.

Baca juga: Gugatan Perdata Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Sidang, Subhan: Kata Damai tidak Tercapai

Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

 Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved