Gugatan Perdata Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Sidang, Subhan: Kata Damai tidak Tercapai
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai, sehingga gugatan akan masuk ke tahap persidangan.
“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugatGibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Subhan mengatakan, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
Subhan menjelaskan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.
Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.
Baca juga: Subhan Penggugat Gibran Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Harus Mundur
Riwayat pendidikan Gibran digugat
Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
27 Kepala Negara Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, Ada Prabowo dan Trump, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Sunardi Tega Bunuh Istri, Mengaku Lelah Urus Istrinya Sakit Stroke, Pelaku Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Naik Lagi, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam-Antam per Gram, Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Daftar 50 Jalan Tol Masuk dalam Proyek Strategis Nasional: Tol Sigli-Banda Aceh, Tol Binjai-Langsa |
![]() |
---|
Harga Emas di Langsa Meroket Lagi, Berikut Rinciannya, Edisi 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.