Cara Daftar Umrah Mandiri 2025, Berikut Syarat dan Aturan Resmi Berdasarkan UU Terbaru
Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara resmi memperbolehkan umrah mandiri bagi masyarakat.
- Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.
- Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara resmi memperbolehkan umrah mandiri bagi masyarakat.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.
Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.
Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.
Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:
“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.
Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.
Baca juga: Umrah Mandiri Resmi Legal, Berikut Syaratnya Menurut Aturan Baru Pemerintah
Syarat Umrah Mandiri 2025
Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
2. Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
3. Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.
4. Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
| Umrah Mandiri Resmi Legal, Berikut Syaratnya Menurut Aturan Baru Pemerintah |
|
|---|
| Bisa Tanpa Agen Travel, Ini Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri, Wajib Punya Bukti Akomodasi Hotel |
|
|---|
| Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kini Bisa Tanpa Travel? Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Haji & Umrah Terbaru, Ini Syaratnya! |
|
|---|
| Wisatawan Belanda Kehilangan Paspor Saat Speed Boatnya Tenggelam Dihajar Ombak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.