Berita Nasional
Satu Calon Pahlawan Nasional dari Aceh Diusul Kemensos ke GTK
Satu di antaranya berasal Aceh yaitu Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar yang merupakan kakek dari Teuku Riefky Harsya
“Ini tahun yang istimewa, 80 tahun Indonesia Merdeka, lebih banyak lebih bagus…memang banyak tokoh yang mereka sangat pantas menjadi pahlawan, belum mendapatkan gelar.” Fadli Zon, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan 40 nama untuk diberikan gelar pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.
Satu di antaranya berasal Aceh yaitu Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar yang merupakan kakek dari Teuku Riefky Harsya yang saat ini menjabat Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI pada Kabinet Merah Putih. Teuku Abdul Hamid Azwar telah diusul sebagai calon Pahlawan Nasional sejak tahun 2021 lalu.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan ke-40 nama tersebut telah melewati proses yang panjang dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk sebagai calon pahlawan nasional.
"Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu," ungkap Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (24/10/2025).
"Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, 40 nama tersebut sudah diusulkan sejak lama. Selain Teuku Abdul Hamid Azwar, juga ada beberapa nama lain di antaranya Presiden Abdurrahman Wahid, ada Presiden Soeharto, juga ada pejuang buruh Marsinah.
Sementara Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon juga mengaku, Kemensos telah mengajukan 40 nama tokoh dari berbagai daerah untuk dipertimbangkan.
Terkait berapa tokoh yang akan mendapat gelar Pahlawan Nasional tahun ini, Fadli mengatakan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. "Nanti itu (jumlahnya) akan ditentukan oleh Presiden," kata Fadli di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Fadli, selama ini jumlah tokoh yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional setiap tahunnya tidak banyak. Paling banyak, sekitar delapan nama tokoh yang mendapat gelar pahlawan tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala negara.
Fadli menilai, semakin banyak tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional justru semakin baik. Sebab, dari 40 nama yang diusulkan itu, banyak tokoh pejuang yang dinilai layak mendapat gelar tersebut.
"Ini tahun yang istimewa, 80 tahun Indonesia Merdeka, lebih banyak lebih bagus, karena juga ada usulan-usulan yang mengakomodasi dari berbagai macam provinsi dan memang banyak tokoh yang mereka sangat pantas menjadi pahlawan, belum mendapatkan gelar," terangnya.
Lebih lanjut, Fadli menyebut 40 nama yang diusulkan Kemensos itu telah memenuhi syarat dan kriteria. Namun, Dewan GTK tetap akan melakukan pembahasan terkait nama-nama yang diusulkan. "Ya nanti akan kita bahas, akan kita sampaikan kepada Presiden sesuai dengan kesepakatan Dewan Gelar," tegas politikus Partai Gerindra itu.(kompas.com)
Daftar 40 nama calon pahlawan nasional
Serambinews
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Usulan Pahlawan Nasional dari Aceh
Pahlawan Nasional dari Aceh
Profil Teuku Abdul Hamid Azwar
Jasa Teuku Abdul Hamid Azwar
Teuku Abdul Hamid Azwar
Teuku Abdul Hamid Azwar kakek dari Teuku Riefky Ha
Fadli Zon
Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
| Dana Rp 55 Triliun di Bank Mandiri Sudah Terserap, Purbaya: Begitu Habis Saya Gelontorkan Lagi |
|
|---|
| Kini Bisa Tanpa Travel? Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Haji & Umrah Terbaru, Ini Syaratnya! |
|
|---|
| Efek Tolak Israel, Indonesia Disanksi IOC! Begini Tanggapan Tegas Erick Thohir |
|
|---|
| Prabowo ke Menkeu: Gunakan Uang Korupsi untuk Beasiswa LPDP, Renovasi Sekolah, dan Buku Gratis Siswa |
|
|---|
| Cek BLT Oktober 2025, Alhamdulillah Resmi Cair, Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya Berikut Ini! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.