Berita Populer

BERITA POPULER - Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Harga iPhone Semua Seri di Akhir Oktober

Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi dan berita lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 20-26 Oktober 2025. 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diterbitkan.

Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam butir keenam Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, POLRI, dan para pejabat negara.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Maulid Nabi di Gampong Mesjid Aree Pidie, Gema Shalawat, Kenduri, Hingga Ceramah Tgk Ismail

3. Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Berikut Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Hingga pertengahan Oktober 2025, masih banyak tenaga honorer di berbagai daerah yang menantikan kejelasan jadwal pelantikan serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Sebagian pemerintah daerah memang sudah menyerahkan SK kepada peserta yang lulus seleksi.

Namun, di sejumlah wilayah lain, banyak honorer yang masih menunggu kepastian mengenai kapan SK akan diterbitkan dan pelantikan dilakukan.

Selain menunggu jadwal resmi, para peserta PPPK paruh waktu juga dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai besaran gaji dan beban kerja.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki ketentuan kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

Mereka dijadwalkan bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang lebih ringan menyesuaikan tanggung jawab jabatan.

Besaran gaji untuk PPPK paruh waktu ditetapkan secara proporsional berdasarkan standar gaji PPPK penuh waktu. Penghitungan dilakukan sesuai dengan jam kerja efektif dan tingkat tanggung jawab yang diemban.

Baca selengkapnya.

4. Sudah Cek Hasil Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Berikut Informasi dan Tahapan Selanjutnya

Sebanyak 245 ribu lebih pelamar Rekrutmen PLN 2025 masih bertanya-tanya, apakah hasil administrasi rekrutmen PLN 2025 sudah diumumkan?

Berdasarkan pantauan Serambinews.com hingga berita ini ditulis pada Selasa (21/10/2025) siang, panita Rekrutmen PLN 2025 masih belum memberikan keterangan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved