Ini Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM & Bahaya Mengonsumsinya
Dari operasi tersebut, ditemukan 65 jenis obat tanpa izin edar, termasuk obat kuat pria dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat
Ringkasan Berita:
- BPOM dan Polda Metro Jaya menyita 9.077 kemasan obat ilegal senilai Rp2,74 miliar dari gudang di Kebon Jeruk, terdiri dari obat TIE, OBA TIE, dan suplemen TIE.
- Banyak produk yang disita mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil yang membahayakan kesehatan dan masuk daftar public warning BPOM.
- BPOM memperingatkan efek bahaya obat ilegal, mulai dari stroke hingga kematian, dan mengimbau masyarakat selalu mengecek izin edar melalui BPOM Mobile.
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang obat ilegal di Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun.
Dari operasi tersebut, ditemukan 65 jenis obat tanpa izin edar, termasuk obat kuat pria dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.
BPOM menegaskan konsumsi obat ilegal dapat memicu efek serius hingga kematian dan meminta masyarakat lebih waspada dengan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan.
Penindakan gabungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Penyidik Polda Metro Jaya ini dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari sebuah gudang yang telah beroperasi selama 4 tahun.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.
Baca juga: Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen
Adapun mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria (obat kuat pria) yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunannya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar pun mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di wilayah Jakarta tersebut.
"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum.
Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan.
BPOM terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tegas Taruna Ikrar, dilansir dari Siaran Pers BPOM RI, Kamis (13/11/2025).
Daftar 65 Jenis Obat Ilegal
Secara spesifik, temuan obat ilegal terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.
OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik/public warning BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA.
Baca juga: Waspada! Inhaler Thailand Ini Tak Punya Izin Edar, BPOM Temukan Penjualan Capai Rp925 Juta
Selain itu, ditemukan pula 21 item (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.
Berikut daftar 65 jenis obat-obatan ilegal temuan BPOM:
American viagra women: Obat TIE
Chloroform: Obat TIE
Chlorophyl: Obat TIE
Cialis (kamshinglei): Obat TIE
Kamagra Oral Jelly: Obat TIE
Lady era: Obat TIE
Procoml spray: Obat TIE
Tadalafil: Obat TIE
Top Viagra: Obat TIE
Trivam propofol: Obat TIE
USA Viagra gold: Obat TIE
USA Viagra MMC: Obat TIE
V8: Obat TIE
Viagra 100 mg (biru): Obat TIE
Viagra 4 film coated tablet: Obat TIE
Africa black ant: OBA TIE & Mengandung BKO
Bi-lingzhi: OBA TIE & Mengandung BKO
Black Ant king: OBA TIE & Mengandung BKO
Black gorilla: OBA TIE & Mengandung BKO
Black widow: OBA TIE & Mengandung BKO
Blue gold: OBA TIE & Mengandung BKO
Blue wizard: OBA TIE & Mengandung BKO
Fly wichong fen: OBA TIE & Mengandung BKO
France P253: OBA TIE & Mengandung BKO
Gipertolife: OBA TIE & Mengandung BKO
Gold ant: OBA TIE & Mengandung BKO
Golden flower: OBA TIE & Mengandung BKO
Grow up super: OBA TIE & Mengandung BKO
Guci cina: OBA TIE & Mengandung BKO
Herb viagra mmc: OBA TIE & Mengandung BKO
Herba vision: OBA TIE & Mengandung BKO
Horny goat weed: OBA TIE & Mengandung BKO
King wolf: OBA TIE & Mengandung BKO
Lintah papua: OBA TIE & Mengandung BKO
Liquid sex: OBA TIE & Mengandung BKO
Lu Quan: OBA TIE & Mengandung BKO
Lycozein: OBA TIE & Mengandung BKO
Magic oil: OBA TIE & Mengandung BKO
Oil penigro: OBA TIE & Mengandung BKO
Opium spray: OBA TIE & Mengandung BKO
Shigawan/Shibachun: OBA TIE & Mengandung BKO
Sleeping beauty: OBA TIE & Mengandung BKO
Titan candy suplement: OBA TIE & Mengandung BKO
USA DH2O: OBA TIE & Mengandung BKO
Brain DHA Nobel: Suplemen Kesehatan TIE
Candy B: Suplemen Kesehatan TIE
Diabetic formula milk powder: Suplemen Kesehatan TIE
DR LSW: Suplemen Kesehatan TIEFat loss Suplemen Kesehatan TIE
Fertile aid: Suplemen Kesehatan TIE
Gluta white: Suplemen Kesehatan TIE
Grandsure Gold: Suplemen Kesehatan TIE
Japan tengsu: Suplemen Kesehatan TIE
Keto: Suplemen Kesehatan TIE
Maca strongman: Suplemen Kesehatan TIE
Max man: Suplemen Kesehatan TIE
Maxman tablet: Suplemen Kesehatan TIE
Naturale probiotic: Suplemen Kesehatan TIE
Sex love chewing gum: Suplemen Kesehatan TIE
Soloco: Suplemen Kesehatan TIE
Super collagen C: Suplemen Kesehatan TIE
Superman: Suplemen Kesehatan TIE
Ultra ripped: Suplemen Kesehatan TIE
USA blue shark: Suplemen Kesehatan TIE
Vimax vimax: Suplemen Kesehatan TIE
Keterangan:
TIE: Tanpa izin edar
OBA: Obat bahan alam
BKO: Bahan kimia obat
Bahaya Konsumsi Obat Ilegal
BPOM menegaskan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal, terutama pada produk yang mengandung BKO.
Produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan.
"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," ungkap Taruna Ikrar.
Masyarakat pun diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya.
Selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.
Jangan menggunakan produk tanpa izin edar dan pastikan legalitas izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.
"Belilah produk dari sarana penjualan terpercaya, jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan dan efek instan. Kami juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan kepada BPOM, jika mencurigai adanya kegiatan ilegal di lingkungannya," tutup Kepala BPOM. (Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahaya Konsumsinya
| Jaksa Agung Terima Kunjungan PWI Pusat, Tegaskan Pers Sebagai Sahabat |
|
|---|
| Komunitas Lokal Aceh MIT Foundation Jadi Anggota & Terima Hibah Teknologi dari Google for Nonprofits |
|
|---|
| Penggunaan Senpi Ilegal Bikin Resah, Dosen Hukum Unimal: Aceh Masih Trauma |
|
|---|
| Membangun Aceh Utara: Menyatukan Ekonomi, Spiritualitas, & Kelestarian demi Masa Depan Berkelanjutan |
|
|---|
| STIS Al-Aziziyah Sabang dan BSI Teken MoU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/obat-ilegal-14112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.