Berita Bireuen

Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen

Tersangka diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang sah serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
IST
SERAHKAN TERSANGKA - Seorang tersangka peredaran obat ilegal diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (26/8/2025). 

Tersangka diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang sah serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak. 

Laporan Indra Wijaya | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - AP salah seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana peredaran obat ilegal yang diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), kini diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (26/6/2025) kemarin.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di ruang Pidum Kejari Bireuen.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi.

Ia mengatakan, penyerahan tersangka tersebut  menjadi tahap akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti keseriusan BPOM Aceh dalam memberantas peredaran obat ilegal. 

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Dikatakannya, penindakan tersebut bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di bidang obat dan makanan. 

“Diharapkan, langkah konkret ini dapat menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Aceh,” jelasnya.

Seorang tersangka peredaran obat ilegal diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (26/8/2025).
Seorang tersangka peredaran obat ilegal diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (26/8/2025). (IST)

Baca juga: Tersangka Ap dan 400 Butir Tramadol Ditahan Kejari Bireuen, iPhone 15, 115 Butir Obat Lain Disita

Yudi mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan AP pada akhir Mei 2025.

Tersangka diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang sah serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak. 

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tahap persidangan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Pengedar Obat Keras di Tanah Abang,31 Ribu Butir Tramadol Diamankan

 
 
 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved