Dosen Ditemukan Tewas
Sempat Saksikan Detik Terakhir Bu Dosen Tewas di Hotel tanpa Baju, AKBP Basuki Kini jadi Saksi Kunci
Misteri kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini memasuki babak baru.
SERAMBINEWS.COM - Misteri kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya mengaku hanya sebagai pihak yang ikut membantu korban, AKBP Basuki ternyata berada bersama Dwinanda pada detik-detik terakhir hidupnya.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang menyebut bahwa keterangan awal Basuki bertentangan dengan hasil penyelidik.
“Dia berada di tempat kejadian saat korban meninggal. AKBP B merupakan saksi kunci dalam penyelidikkan baik pidana maupun etik,” tegas Artanto.
Dari Samar Jadi Jelas: Hubungan Cinta Lima Tahun Terbongkar
Awalnya Basuki menegaskan tidak memiliki hubungan dengan korban pribadi. Ia menyebut hanya bersimpati setelah orang tua Dwinanda meninggal dan bahkan mengaku membiayai studi doktoral korban.
Baca juga: Fakta Baru Misteri Kematian Dosen Untag, Keluarga Dapat Kiriman Foto Jasad dari Nomor Misterius
Namun penyelidikkan membongkar fakta berbeda.
Menurut keterangan resmi polisi, Basuki dan Dwinanda menjalin hubungan asmara sejak 2020 dan tunggal bersama layaknya pasangan suami istri, meski Basuki telah berkeluarga.
Bahkan nama Dwinanda ditemukan terdaftar di Kartu Keluarga Basuki, berada di antara nama istri dan anaknya.
“Hubungan itu diakui sendiri oleh AKBP B. Mereka tinggal satu rumah,” ujar Artanto.
Kematian Tanpa Busana dan Luka Misterius
Dwinanda ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar hotel dalam kondisi tanpa busana. Dari telinga dan organ intim korban disebutkan terdapat keluarnya darah.
Hasil autopsi lisan menyebut korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.
Namun dengan ditemukannya fakta baru soal keberadaan Basuki di lokasi kejadian, penyidik kini mendalami kemungkinannya adanya unsur pelanggaran hukum atau penyembunyian informasi.
Dari Pelapor Menjadi Tersangka Pelanggaran Etik
Basuki merupakan pihak pertama yang melapor kematian korban. Namun kini statusnya berubah menjadi subjek pemeriksaaan Propam karena diduga menyembunyikan fakta penting.
Ia resmi ditahan 20 hari sejak 19 November 2025 karena dianggap melakukan pelanggaran berat terkait hubungan gelap dan hidup bersama tanpa pernikahan sah.
“Pelanggaran ini menyangkut moral, kesusilaan, dan etika anggota Polri,” jelas Artanto.
Basuki saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng.
Di Ambang Pemecatan
Polda Jateng memastikan bahwa proses etik terus berjalan dan tidak menutup kemungkinanan Basuki akan dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Sanksi terberat adalah PTDH,” tegas Artanto.
Polisi menyatakan kasus ini belum selesai. Penyidik masih menunggu bukti tambahan dan kesaksian pihak lain untuk menyusun rekonstruksi lengkap hubungan, kejadian terakhir, dan potensi unsur pidana.(*)
Berita ini sudah tayang di tribun bogor dengan judul Kebohongan AKBP Basuki di Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana, Saksikan Detik-detik Korban Meregang Nyawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-KIRI-dan-Dwinanda-Linchia-Levi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.