Dosen Ditemukan Tewas
Terungkap, Bu Dosen yang Tewas di Hotel tanpa Baju, Punya Hubungan Spesial dengan AKBP Basuki
Penahanan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda
Ringkasan Berita:
- Keputusan patsus terhadap Basuki diumumkan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, yang menegaskan bahwa sang perwira diduga punya hubungan spesial dengan korban.
- AKBP Basuki juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan perkawinan sah.
SERAMBINEWS.COM - Penahanan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memunculkan sorotan baru terhadap komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh Polri.
Langkah ini diambil di tengah derasnya tekanan publik menyusul kematian tragis seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kostel pada Senin (17/11/2025).
Keputusan patsus terhadap Basuki diumumkan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, yang menegaskan bahwa sang perwira diduga punya hubungan spesial dengan korban.
AKBP Basuki juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan perkawinan sah.
Penahanan berlangsung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 di ruang tahanan khusus Polda Jateng.
Baca juga: Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana dalam Kamar, Penyebab Masih Misterius, Kartu Keluarga Jadi Petunjuk
Gelar pemeriksaan yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi unsur Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum menjadi momentum awal Polda Jateng untuk menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran moral maupun administrasi oleh anggotanya.
“Langkah ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” ujar Saiful.
Saksi Polisi, dan Kejanggalan Kronologis
Kasus ini menarik perhatian luas setelah terungkap bahwa AKBP Basuki, yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, merupakan saksi utama dalam penemuan jenazah DLL.
Secara administratif, keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga dan berdomisili di alamat yang sama.
Hasil autopsi awal menyebutkan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal dalam kondisi tanpa busana di kamar 210 kostel.
Namun pihak keluarga meminta penyelidikan lebih dalam, termasuk keberadaan Basuki di lokasi kejadian serta dugaan hilangnya barang pribadi korban.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa penyelidikan telah ditarik ke tingkat Polda.
“Kami sedang bekerja untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” katanya.
Ratusan mahasiswa Untag Semarang sebelumnya menggelar aksi di depan Mapolda Jateng.
