Kupi Beungoh

Fenomena Open BO di Aceh, Negeri Syariat

Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Fenomena “open BO” (booking online), istilah populer untuk transaksi jasa seksual lewat aplikasi media

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PENULIS KUPI BEUNGOH - Raudhatul Meilidia, Mahasiswa Bimbingan Konseling, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, ini menulis opini di Rubrik Kupi Beungoh Serambinews.com berjudul "Fenomena Open BO di Aceh, Negeri Syariat" , 

Oleh: Raudhatul Meilidia*)

Aceh dikenal sebagai wilayah yang menerapkan syariat Islam secara resmi. Identitas religius dan adat istiadatnya yang kuat membuat banyak orang menganggap provinsi ini steril dari praktik maksiat. 

Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Fenomena “open BO” (booking online), istilah populer untuk transaksi jasa seksual lewat aplikasi media sosial, kini juga marak terjadi di Tanah Rencong.

Tulisan ini mengkaji fenomena open BO di Provinsi Aceh melalui analisis dokumen dan berita lokal. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:

Pertama, kondisi ekonomi yang sulit, sehingga sebagian perempuan terpaksa mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.

Kedua, lemahnya pengawasan penginapan dan kos-kosan, yang menjadi lokasi transaksi.

Ketiga, bebasnya pergaulan di kota-kota besar tanpa kontrol keluarga yang memadai.

Baca juga: Hamish Daud Polisikan Akun Penyebar Fitnah Pelecehan, Open BO hingga Tak Bayar Gaji, Raisa Bereaksi

Keempat, kemudahan akses digital, terutama melalui aplikasi MiChat, yang populer disebut “aplikasi hijau”, sering digunakan untuk aktivitas open BO.

Dalam situasi seperti ini, tak jarang perempuan menawarkan jasanya dengan tarif yang bervariasi, mulai dari harga tinggi hingga sangat murah.

Dorongan ekonomi, tekanan sosial, dan gaya hidup konsumtif menjadi pemicu utama.

Ironisnya, fenomena ini terjadi di wilayah yang menegakkan Qanun Jinayat, yakni hukum pidana Islam yang mengatur sanksi bagi pelaku zina, seperti hukuman cambuk di depan umum.

Pelaksanaan hukuman ini umumnya dilakukan oleh algojo khusus yang ditunjuk kejaksaan, dengan tujuan memberi efek jera dan menjaga moral masyarakat.

Namun, data di lapangan menunjukkan bahwa praktik prostitusi masih terus ditemukan.

Baca juga: Sehari Selang, Illiza Razia Lagi, Kini Temukan Pasangan Mesum Hingga Wanita Open BO di Banda Aceh

Dalam razia Satpol PP pada Senin malam, 14 April 2025 di salah satu hotel wisata, petugas mengamankan seorang perempuan yang mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) karena terlilit utang Rp50 juta. 

Kasus serupa juga kerap ditemukan di kawasan Ulee Lheue, di beberapa rumah kos, dan penginapan bebas di Kota Banda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved