Berita Aceh Tenggara

Larikan Dana Desa Sejak Tahun 2017, GeRAK Aceh Sorot 3 Oknum Kades yang belum Ditangkap

Askhalani, mempertanyakan tiga oknum kades yang jadi DPO Polres Aceh Tenggara, namun belum tertangkap. 

Editor: mufti
ist
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mempertanyakan tiga oknum Pengulu Kute atau kepala desa (kades) yang jadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Aceh Tenggara, namun belum tertangkap. 

Ketiga oknum kades tersebut masuk DPO Polisi karena diduga membawa kabur dana desa ratusan juta rupiah. Mereka menjadi buruan Polisi sejak tahun 2017. Namun hingga Minggu (10/8/2025) kasus tersebut belum tuntas.

Oknum pengulu kute yang diduga melarikan dana desa pada tahun 2017, yakni Pengulu Lawe Maklum inisial K (48). Ia diduga melarikan dana desa tahap I mencapai Rp 400 juta. Kemudian Kepala Desa Kuning II inisial A (35) yang membawa kabur dana mencapai Rp 310 juta termasuk gaji perangkat desa. Serta Kepala Desa Enmya Batu Dua Ratus. Kecamatan Lawe Sigala-gala anggaran DD tahap dua yakni Rp 280 juta.

“Kasus ini harus tuntas. Polisi juga harus menangkap dan mengadili ketiga oknum pengulu kute tersebut. Kasus ini harus dituntaskan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi uang rakyat,” kata Askhalani.

Disebutkan, dana desa yang dilarikan ini akibat pengawasan yang cukup lemah dan penarikan dilakukan secara sekaligus bukan secara bertahap-tahap.

Terkait hal itu, secara terpisah Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui kasus DPO tiga mantan pengulu kute di Aceh Tenggara.(as)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved