Breaking News

Berita Bireuen

Setiap Gampong di Bireuen Diingatkan Wajib Gunakan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Irmawati, mengingatkan hal ini melalui

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PERUNTUKAN DANA DESA - Plt Kepala DPMGP-KB Bireuen, Irmawati, mengingatkan setiap gampong yang sudah mencairkan bantuan Dana Desa (DD) tahun 2025 memanfaatkannya sebaik mungkin sesuai aturan. Termasuk kewajiban alokasi 20 persen untuk program ketahanan pangan. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Irmawati, mengingatkan hal ini melalui, Senin (25/8/2025).

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Setiap desa yang sudah mencairkan bantuan Dana Desa (DD) tahun 2025 diminta memanfaatkannya sebaik mungkin sesuai aturan.

Termasuk kewajiban alokasi 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Irmawati, mengingatkan hal ini melalui Serambinews.com, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, setiap desa wajib menyisihkan 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan.

Pedoman dan petunjuk teknis telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 790 Tahun 2025, kelembagaan BUMDes, hingga jenis kegiatan ketahanan pangan yang bisa dijalankan.

Beberapa waktu lalu, kata Irmawati, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan para camat serta unsur terkait lainnya untuk membahas teknis pengelolaan dana ketahanan pangan di tingkat desa.

Baca juga: 64 Guru SD Bireuen Dilatih Pemanfaatan Google Workspace for Education

“Penggunaan dana ini harus sesuai petunjuk teknis dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Secara umum, lanjutnya, penyelenggaraan program ketahanan pangan melibatkan berbagai pihak di desa, mulai dari pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, BUMDes/BUMDes Bersama, masyarakat, hingga kemitraan dengan pihak swasta.

Adapun bentuk kegiatan yang bisa dilaksanakan melalui BUMDes sebagai berikut. 

Pengelolaan usaha atau unit lumbung pangan desa.

Penyediaan permodalan untuk mendukung swasembada pangan dan program makanan bergizi gratis.

Penyewaan peralatan pertanian.

Baca juga: VIDEO - Sekolah Rakyat Bireuen Rampung dan Siap Beroperasi

Penyediaan sarana produksi pertanian.

Pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan kerja sama dengan kelompok ekonomi desa maupun swasta.

Dengan program ini, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya dimanfaatkan secara tepat sasaran, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan masyarakat di tingkat gampong. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved