Berita Bireuen

Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, dalam sidang juga disampaikan, temuan adanya dugaan korupsi berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/handover
Vonis – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADG Desa Dayah Baro, Jeunieb Bireuen, Senin (25/8/2025) mengikuti sidang mendengar putusan di PN Tipikor Banda Aceh. 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, dalam sidang juga disampaikan, temuan adanya dugaan korupsi berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat  Bireuen ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 620.055.547  yang dilakukan para terdakwa.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang Senin (25/8/2025) menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Gampong (ADG) Desa Dayah Baro, Jeunieb dengan hukuman bervariasi.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu RZ selaku keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018, A selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2019-2020.

Kemudian, F selaku Direktur  BUMG Bunda Barindo Tahun 2019 – 2020 dan R selaku bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015 – 2021.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan putusan terhadap empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Jeunieb tahun anggaran 2018 -  di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh.

Dalam putusannya hakim pada Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memutuskan terhadap RZ selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat
(2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana dengan hukuman 1  tahun 8 bulan penjara.

Selain itu membayar denda sebesar Rp 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 51.000.000. Kemudian, terhadap A selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019 - 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

A juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp 100.000.000 serta membayar Uang
Pengganti (UP) sebesar Rp 28.000.000.

Baca juga: Camat dan Koordinator P3MD Bireuen Ikut Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Berikutnya, F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo Tahun 2019 -2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,
b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 2  tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp  22.800.000.

Terakhir, terhadap  R selaku bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 - 2021 terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan  penjara dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, dalam sidang juga disampaikan, temuan adanya dugaan korupsi berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat  Bireuen ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp  620.055.547  yang dilakukan para terdakwa.

Perbuatan terdakwa antara lain, anggaran penyertaan modal BUMG TA 2018 -2020 penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya anggaran BUMG sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berikutnya, untuk pekerjaan konstruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik), kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

Selanjutnya, terdapat realisasi APBG 2018 - 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan kemahalan harga pengadaan barang.

Terhadap putusan tersebut empat terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Bireuen
meminta waktu tujuh hari. (*)

Baca juga: Viral Balita Meninggal Usai Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing, Dedi Mulyadi Murka: Dana Desa Ditunda!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved