Selebriti
Denada Absen dalam Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Ungkap Alasan
Ketidakhadiran Denada membuat proses mediasi belum berjalan optimal dan sidang kembali dijadwalkan ulang.
Ringkasan Berita:
- Denada absen dalam sidang mediasi kedua gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano dan hanya diwakili kuasa hukum, dengan alasan sedang bekerja.
- Hakim menunda mediasi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Januari 2026, sementara pihak penggugat berharap Denada hadir langsung.
- Gugatan diajukan Ressa atas dugaan penelantaran anak dengan tuntutan ganti rugi Rp 7 miliar, yang hingga kini masih dalam proses mediasi.
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi Denada Tambunan, Kamis (15/1/2026), kembali tidak menghadiri sidang mediasi gugatan dugaan penelantaran anaknya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Sang artis beralasan karena adanya pekerjaan di Jakarta.
Ketidakhadiran Denada membuat proses mediasi belum berjalan optimal dan sidang kembali dijadwalkan ulang.
Perkara ini masih berada pada tahap mediasi dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Adapun sidang hari ini merupakan agenda mediasi kedua dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku sebagai anak kandung Denada.
Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB itu digelar secara tertutup.
Baca juga: Ini Penjelasan Denada Soal Gugatan Anak Tak Diakui, Siapkan Langkah Hukum
Dalam persidangan, Denada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Ressa hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Tidak hadirnya Denada membuat proses mediasi berjalan singkat. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang mediasi ketiga pada 22 Januari 2026 mendatang.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menjelaskan kliennya tidak dapat hadir karena sedang menjalani pekerjaan di Jakarta.
“Denada tidak hadir karena bekerja,” kata Iqbal.
Ia juga menyebut dalam perkara perdata, pihak yang wajib hadir secara langsung dalam mediasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 adalah pihak penggugat.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, berharap Denada dapat hadir langsung dalam agenda mediasi berikutnya. Menurutnya, kehadiran prinsipal akan membuat proses mediasi berjalan lebih optimal.
Baca juga: Kisah Ressa Ditelantarkan Denada Selama 24 Tahun, Kini Putus Kuliah hingga Jadi Penjaga Toko
“Mediasi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena sibuk dengan urusan syuting,” ujarnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini bermula dari pengakuan Ressa yang merasa ditelantarkan sejak kecil.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anak kandung Denada setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) beberapa tahun lalu.
| Sosok Martinus Sudiryono Ayah Kandung Syifa Hadju, Terungkap Alasan Tidak Hadir Jadi Wali Nikah |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim |
|
|---|
| Al Ghazali Kenang Masa Kecil Jelang Jadi Ayah, Alyssa Daguise Beri Sinyal Persalinan Semakin Dekat |
|
|---|
| Inara Rusli Tegaskan Tak Berzina dengan Insanul Fahmi, Klaim Hubungan Berdasar Nikah Siri |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Inara Rusli Diperiksa 4 Jam, Begini Ekspresinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Denada-digugat-oleh-pemuda-asal-Banyuwangi-Jawa-Timur-bernama-Ressa-Rizky-Rossano-24.jpg)