Viral Medsos

Kasus DJ Panda vs Erika Carlina Makin Panas! Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naikkan ke Penyidikan

“Iya (penyidik temukan unsur pidana dalam laporan Erika Carlina),” kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Istimewa
Polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam laporan yang dibuat artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya atau yang dikenal sebagai DJ Panda 

Kasus Erika Carlina vs DJ Panda Makin Panas! Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naikkan Status ke Penyidikan

SERAMBINEWS.COM-Polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam laporan yang dibuat artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya atau yang dikenal sebagai DJ Panda, terkait kasus dugaan ancaman.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Iya (penyidik temukan unsur pidana dalam laporan Erika Carlina),” kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (8/10/2025) dikutip via Kompas.com.

Dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga: Erika Carlina Kurangi Dunia Malam Demi Urus Anak

“Sudah penyidikan,” ucap dia.

Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda pada Rabu (15/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Erika menuduh Giovanni Surya alias DJ Panda telah melakukan pengancaman serta menyebarkan data pribadinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan ancaman tersebut pertama kali diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

Baca juga: DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak

“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, selain melakukan ancaman, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu yang menyerang nama baik Erika.

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa DJ Panda bahkan turut menyebarkan data pribadi Erika di dalam grup tersebut.

“Selain itu, dalam grup tersebut DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG),” ucapnya.

Baca juga: Reaksi Haru DJ Panda Saat Erika Carlina Melahirkan: Selamat Datang ke Dunia, Andrew Raxy Neil

Akibat perbuatan itu, Erika disebut merasa terancam dan mengalami kerugian.

“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” lanjut dia.

Dalam laporan, Erika melampirkan dua rekaman layar dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda sebagai barang bukti. 

Dikutip melalui Kompas.com, DJ Panda kini disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Dihantui Ancaman Saat Hamil Sembilan Bulan, Erika Carlina Akui Sudah Laporkan DJ Panda ke Polisi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved