Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk berkoordinasi dan menghindari pelacakan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. 

Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba.

Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas.

Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.

Baca juga: Fakta Ammar Zoni Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Berperan sebagai Penampung

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

 

Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar dalam penyalahgunaan narkotika sejak pertama kali tersandung kasus serupa pada 2017.

2017: Kasus Pertama, Ditangkap Bersama Dua Rekannya

Nama Ammar Zoni pertama kali tercoreng pada 7 Juli 2017, ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Perjalanan Kasus Setya Novanto, Drama Tiang Listrik hingga Pintu Lapas Terbuka
Artikel Kompas.id 
 
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.

Kala itu, Ammar yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau dan Cinta Suci mengaku menyesal.

Ammar divonis 1 tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar.

Setelah keluar, Ammar sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan fokus pada karier serta rumah tangga.

 

2023: Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved